Nabirekab.go.id – Pemerintah Kabupaten Nabire menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 100.3.4.2/519/SET/2026. Kebijakan ini sebagai implementasi dari Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026. Surat Edaran Bupati sebagai pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah dan ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Nabire dalam melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, adaptif, dan berbasis kinerja.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Nabire menerapkan pola kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN diberikan kesempatan untuk melaksanakan tugas secara WFH sebanyak satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat, sementara pelaksanaan tugas pada hari kerja lainnya tetap dilakukan secara WFO (Senin-Kamis)
Dorong Transformasi Budaya Kerja dan Digitalisasi
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja di lingkungan ASN agar lebih dinamis serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik.
Selain itu, penerapan pola kerja fleksibel juga diarahkan untuk mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga setiap perangkat daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal
Meskipun kebijakan WFH diterapkan, Pemerintah Kabupaten Nabire menegaskan bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap wajib melaksanakan tugas secara penuh di kantor.
Adapun sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi layanan kesehatan dan pendidikan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil, urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, layanan perizinan, serta sektor kebersihan dan pendapatan daerah.
Efisiensi Anggaran dan Peningkatan Kinerja
Selain mendorong transformasi kerja, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan biaya operasional dan perjalanan dinas.
Pemerintah Kabupaten Nabire berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kinerja ASN dengan tetap mengedepankan disiplin, tanggung jawab, serta pencapaian target kinerja baik saat bekerja di kantor maupun dari rumah.
Pengawasan dan Evaluasi Berkala
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala. Setiap perangkat daerah diharapkan dapat menyusun mekanisme pengendalian yang efektif serta memastikan seluruh ASN tetap menjalankan tugas secara profesional.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Nabire optimistis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
