Screenshot
NABIREKAB.GO.ID – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kebijakan baru dalam rangka memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperkenankan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan di ruang digital yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak.
Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan penerapan pada sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menilai bahwa keberadaan anak-anak di ruang digital tanpa pengawasan yang memadai berpotensi menimbulkan berbagai risiko, antara lain paparan konten yang tidak sesuai, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga menegaskan bahwa penyelenggara platform digital memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi pengguna, khususnya anak-anak.
Diharapkan dengan penerapan kebijakan ini, ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman serta mendukung terciptanya ekosistem digital yang sehat bagi generasi muda.
