NABIREKAB.GO.ID – Bupati Nabire, Mesak Magai, mengeluarkan Instruksi Bupati Nabire Nomor 100.3.4.2/320/Set tentang larangan menjual, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman keras beralkohol di wilayah Kabupaten Nabire.
Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka menciptakan kerukunan antarumat beragama serta menjaga suasana yang aman, nyaman, damai, dan sejahtera di Kabupaten Nabire. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan bagi umat Islam dan umat Hindu dalam menjalankan ibadah pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada 20 Maret 2026 serta Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 19 Maret 2026.
Melalui instruksi tersebut, Bupati Nabire mengimbau seluruh masyarakat serta para distributor dan pengecer minuman beralkohol, termasuk tempat hiburan malam, agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa seluruh pihak dilarang menjual minuman keras beralkohol, mengedarkan minuman keras beralkohol, serta mengonsumsi minuman keras beralkohol di wilayah Kabupaten Nabire.
Pemerintah Kabupaten Nabire berharap dengan adanya instruksi ini, suasana yang kondusif, aman, dan penuh toleransi antarumat beragama dapat terus terjaga, khususnya menjelang pelaksanaan dua hari besar keagamaan tersebut.
Instruksi Bupati Nabire ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 4 Maret 2026. Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya ketertiban dan keharmonisan di Kabupaten Nabire.
