
Nabirekab.go.id — Dalam rangka mewujudkan mandat konstitusional untuk memberikan pendidikan yang bermutu dan setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Peraturan ini resmi diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menandai langkah penting dalam penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia.
TKA sebagai Komitmen Pemerintah untuk Penilaian yang Adil dan Kredibel
Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap peserta didik untuk memperoleh sistem penilaian yang berkualitas dan setara.
“Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya—baik formal, nonformal, maupun informal—mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya. TKA hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan,” tegas Toni.
Cakupan dan Fungsi Strategis TKA
TKA dapat diikuti oleh murid dari seluruh jalur pendidikan: Jalur formal: SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK, Jalur nonformal: Program Paket A, B, dan C, dan Jalur informal: Peserta didik mandiri.
Peserta TKA akan memperoleh hasil berupa nilai dan kategori capaian nasional, serta berhak atas sertifikat hasil TKA sebagai bukti pencapaian akademik.
Adapun fungsi strategis hasil TKA meliputi: Dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP, SMA, dan SMK; Pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; Penyetaraan hasil belajar bagi peserta dari jalur nonformal dan informal; Referensi seleksi akademik lainnya; Acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh Kementerian, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah.
Untuk tahun 2025, pelaksanaan TKA ditujukan terlebih dahulu kepada peserta kelas XII SMA/MA dan kelas akhir SMK. Sementara bagi jenjang SD dan SMP, TKA akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.
🌐 Akses Informasi dan Regulasi
Masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan dapat mengakses teks lengkap Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 melalui portal resmi:
🔗 https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527
2,201 orang membaca tulisan ini