
Nabirekab.go.id – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Nabire, Pelimon Madai, S.Th, secara tegas menyatakan bahwa 72 kampung dan 9 kelurahan yang hingga saat ini belum membentuk dan mengajukan Badan Pengurus Koperasi Merah Putih akan dikenai sanksi tegas.
Menurut Pelimon, sanksi yang diberikan adalah larangan pencairan dana kampung tahap II tahun anggaran 2025. Ia pun mengingatkan seluruh kepala kampung dan lurah agar segera menindaklanjuti pembentukan pengurus koperasi tersebut sebelum batas waktu berakhir.
“Jika tidak segera dibentuk, maka dipastikan kampung atau kelurahan tersebut tidak akan memperoleh kesempatan pencairan dana tahap kedua. Ini menjadi tanggung jawab kepala kampung dan lurah masing-masing,” tegas Pelimon Madai saat ditemui Papuapos Nabire di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire.
Berdasarkan data BPMK, dari total 81 kampung dan kelurahan, baru 40 yang telah membentuk dan mengusulkan Koperasi Merah Putih dengan status badan hukum, sementara 41 kampung/kelurahan lainnya belum menyelesaikan proses pembentukan dan pelaporan struktur kepengurusan.
Pelimon menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan kewajiban, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025. Dalam instruksi tersebut, batas waktu pembentukan badan pengurus koperasi yang berbadan hukum adalah hingga akhir bulan Juni 2025.
“Perlu dicatat bahwa ini bukan imbauan biasa, tetapi instruksi Presiden. Jika sampai akhir Juni belum ada akta notaris pengurus koperasi, maka tidak ada toleransi,” ujarnya.
Setelah semua kampung dan kelurahan memiliki akta notaris kepengurusan, data koperasi akan diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Nabire untuk diproses lebih lanjut ke Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta. Tahapan ini menjadi kunci untuk memastikan penyaluran dana kampung bisa berjalan lancar.
Untuk itu, Pelimon kembali mengingatkan 72 kampung dan 9 kelurahan yang belum menyelesaikan proses pembentukan agar tidak menunda waktu lebih lama, karena ketidakpatuhan akan berdampak langsung pada akses terhadap dana kampung yang sangat penting bagi pembangunan di tingkat lokal.
“Jika sampai tidak bisa mencairkan dana, jangan salahkan BPMK. Kami sudah memberikan peringatan dan waktu yang cukup,” pungkasnya.
Sumber: https://papuaposnabire.com/news/72-kampung-dan-9-kelurahan-harus-bentuk-pengurus-koperasi-merah-putih
787 orang membaca tulisan ini