Nabirekab.go.id — Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk bulan Mei, Juni, dan Juli 2025. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor: 100.3.4.1/148/SET, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/5 Tahun 2025 dan memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Adapun hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan untuk wilayah Papua Tengah selama bulan Mei hingga Juli 2025 adalah sebagai berikut:
- Kamis, 1 Mei 2025 – Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025 – Hari Raya Waisak 2569 BE
- Selasa, 13 Mei 2025 – Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- Kamis, 29 Mei 2025 – Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 30 Mei 2025 – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni 2025 – Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025 – Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- Senin, 9 Juni 2025 – Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha
- Senin, 9 Juni 2025 – Pentakosta Hari Pertama
- Selasa, 10 Juni 2025 – Pentakosta Hari Kedua
- Jumat, 27 Juni 2025 – Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Jumat, 25 Juli 2025 – Hari Jadi Provinsi Papua Tengah
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, TNI/Polri, bupati se-Provinsi Papua Tengah, serta pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Papua Tengah untuk diketahui dan dilaksanakan.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan semua pihak dapat mengatur jadwal kerja dan pelayanan publik secara efisien serta memanfaatkan hari libur untuk meningkatkan kualitas hidup dan kebersamaan di tengah masyarakat.
Tembusan surat ini juga telah dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta sebagai bentuk koordinasi antar-lini pemerintahan. (Admin/D)
4,633 orang membaca tulisan ini