Nabirekab.go.id – Proses seleksi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 tengah berlangsung di seluruh tanah Papua, termsuk di Provinsi Papua Tengah. MRP adalah sebuah lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di tanah Papua yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Di dalam undang-undang tersebut, Bab V, Bentuk dan Susunan Pemerintahan, secara eksplisit disebutkan bahwa pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua terdiri dari tiga komponen, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP/DPRD), Pemerintah Daerah (gubernur dan wakil gubernur beserta perangkatnya dan MRP.
Struktur kelembagaan, tugas dan wewenang serta hak, kewajiban, syarat menjadi anggota, tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak, dan lain-lainnya tentang MRP diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.
Berkenaan dengan pemekaran sejumlah provinsi di Papua, termasuk Provinsi Papua Tengah, maka kehadiran lembaga MRP adalah keharusan. Oleh karena itu, Gubernur Provinsi Papua Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Jumlah Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Tengah; Keputusan Penjabat Gubernur Papua Tengah Nomor 55 tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Pengawas Pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah; dan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 56 Tentang Pembentukan Panitia Pengawas Provinsi Dalam Rangka Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua.
Itu artinya bahwa semua proses dan tahapan dalam seleksi anggota MRP Provinsi Papua Tengah dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2023 dan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan dasar Keputusan Penjabat Gubernur Papua Tengah Nomor 55 tahun 2023 dan tim seleksi diawasi oleh Panitia Pengawas yang dibentuk dengan dasar Keputusan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 56 tahun 2023 di atas tadi.
Masyarakat Nabire perlu diketahui bahwa mekanisme seleksi untuk menjadi anggota MRP dikembalikan ke lembaga adat, dalam hal ini lembaga yang akan merekomendasikan figurnya masing-masing.
Kemudian Pansel yang akan menyeleksi administrasinya, dilanjutkan dengan pleno dan hasil seleksi langsung dikirim ke Provinsi. Masing-masing lembaga adat hanya diperbolehkan mengusung 2 nama, baik keterwakilan suku ataupun keterwakilan perempuan. Proses ini dilakukan oleh masyarakat dan ruang untuk intervensi oleh pemerintah tidak ada di sana. Lembaga yang berhak mengajukan calon ialah lembaga suku asli yang ada di masing-masing Kabupaten, dimana ini berarti di Nabire adalah lembaga suku-suku asli yang ada di Nabire.
Dalam hal ini, Tim Seleksi telah melakukan sosialisasi terkait mekanismenya. Sama halnya juga seleksi keterwakilan tokoh gereja, kebebasan sepenuhnya ada pada tim seleksi melalui diskusi dan konsultasi dengan lembaga-lembaga agama.
Oleh karena itu, tidak ada ruang untuk intervensi oleh pihak mana pun, apalagi pemerintah daerah tidak memiliki ruang intervensi. Semua ditentukan oleh masyarakat melalui lembaga adat dan diseleksi oleh Tim Seleksi berdasarkan pengajuan dari masyarakat dengan memperhatikan suku-suku asli kabupaten bersangkutan.
Berkenaan dengan hal ini, apalabila ada oknum-oknum yang sengaja menyebarkan informasi bahwa ada intervensi dari pihak lain, apalagi dari pemerintah daerah maka hal itu tidaklah benar, itu adalah berita hoaks yang tidak memiliki bukti dan data.
Masyarakat harus cerdas dan jangan terprovokasi dengan isu-isu dan berita-berita yang sengaja dikembangkan oleh oknum-oknum tidak bertanggang jawab untuk memperkeruh keadaan.
Pembangunan segala aspek, termasuk stabilitas keamanan daerah kabupaten Nabire sebagai ibu Provinsi Papua Tengah sedang berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, diharapkan kepada masyarakat untuk tidak ikut terprovokasi dengan informasi-informsi yang disebarkan karena diboncengi dengan kepentingan-kepentingan lain, apalagi menjelang dan memasuki pesta demokrasi 2024 mendatang. Masyarakat Nabire tahu dan cerdas melawan hoaks. (Tim Dinkominfo Nabire)
506,176 orang membaca tulisan ini