Pemerintah terus mendorong semua pihak untuk menerapkan pelindungan data pribadi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lewat beragam forum dan diskusi, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak praktisi humas di kementerian dan lembaga untuk meningkatkan sinergi dalam menyebarluaskan informasi mengenai arti penting pelindungan data pribadi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan sinergi seluruh unsur pemerintah, terutama humas kementerian dan lembaga diperlukan agar proses diseminasi informasi melalui kanal informasi yang dimiliki oleh setiap instansi bekerja optimal.
“Salah satu upaya yang dapat kita lakukan untuk senantiasa menjaga sinergitas tersebut adalah melalui kegiatan Forum Tematik Bakohumas. Forum ini berperan strategis dalam sharing informasi kebijakan strategis antar anggotanya,” ujar Dirjen Usman Kansong dalam sambutan yang dibacakan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama dalam Diskusi Forum Komunikasi Kehumasan di Park Hyatt, Jakarta, Selasa (14/03/2023).
Dirjen IKP Kementerian Kominfo meyakini, setiap humas kementerian dan lembaga dapat membantu penyebaran atau diseminasi informasi tentang pentingnya UU PDP kepada masyarakat. Bahkan, dapat menerapkan pelindungan data pribadi dalam memberikan pelayanan secara digital kepada masyarakat.
“Termasuk dalam proses layanan terhadap data pribadi yang disampaikan, sehingga ini menjadi sangat relevan dalam menjaga keberlangsungan layanan secara digital tersebut agar tidak ada data-data pribadi yang bocor maupun dicopy oleh orang lain,” tandasnya.
Mengutip hasil Survei Kementerian Kominfo tentang Persepsi Masyarakat Terhadap Pelindungan Data Pribadi Tahun 2022, Dirjen Usman Kansong menyatakan hampir sekitar 85% masyarakat belum terlalu selektif dalam mengatur akses atas gawai dan aplikasi yang memungkinkan pencurian data pribadi.
Survei yang melibatkan responden sebanyak 11.305 orang di 34 provinsi itu, menunjukkan skor rata-rata tingkat pengetahuan masyarakat pada data pribadi umum yang mencatat 6,7. Sedangkan pengetahuan masyarakat pada data pribadi khusus lebih rendah dengan angka 5,26.
“Ini skalanya 10 jadi masih berada di tengah-tengah. Oleh karenanya, sinergitas dan kolaborasi Humas Pemerintah membangun kesadaran dan kebiasaan baru untuk menjaga data pribadinya, serta menghormati hak pelindungan data pribadi orang lain sangatlah diperlukan,” jelasnya.
Dalam Forum Komunikasi Kehumasan bertema “UU PDP, Langkah Pemerintah Wujudkan Pelindungan Data Pribadi”, Dirjen IKP Kementerian Kominfo yang juga menjadi Ketua Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) mengharapkan peran aktif humas kementerian dan lembaga untuk menyebarkan substansi materi yang disampaikan oleh narasumber pada kegiatan tersebut.
“Setelah mengikuti forum ini, saya menghimbau kepada bapak/ibu sekalian untuk menyebarkan secara luas dan masif informasi yang dipaparkan oleh para narasumber, dan konten yang disediakan oleh Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada pemangku kepentingan, melalui berbagai kanal yang dimiliki masing-masing kementerian dan lembaga,” ungkapnya.
Diskusi Forum Komunikasi Kehumasan menghadirkan narasumber Ketua Tim Tata Kelola PDP Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Hendri Sasmita Yuda dan Information Technology Security Specialist Vaksincom Antonius Alfons Tanujaya. Kegiatan itu dihadiri sekitar 60 peserta perwakilan kementerian dan lembaga. (Biro Humas Kementerian Kominfo)
17,258 orang membaca tulisan ini