Nabirekab.go.id – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2024 dibuka Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si pada Selasa, 28 Maret ditutup oleh Wakil Bupati Nabire, Ismail Djamaluddin pada, Rabu, 29 Maret 2023 di Aula Bappeda Nabire.
Pada pembukaan Musrenbangda RKPD Kabupaten Nabire bertema “Percepatan Pembangunan dengan Menekankan Aspek Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat” itu Bupati Mesak mengatakan, Musrenbang RKPD dilaksanakan dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan dilaksanakan secara berjenjang.
“Sistem perencanaan berjenjang dan menggunakan tiga pendekatan perencanaan sekaligus yaitu partisipatif, politik dan teknokratik mulai dari tingkat kampung atau desa, distrik hingga di kabupaten untuk menjawab visi dan misi dan program prioritas penerintah kabupaten Nabire dan tentu disinkorontakan dengan program provinsi dan nasional,” kata Bupati Mesak Magai.
Jadi, kata Bupati, “Proses perencanaan merupakan bentuk tanggung jawab dari kita semua, termasuk masyarakat serta perangkat daerah selaku penanggung jawab dan pelaksanaan program kegiatan yang tertuang dalam RKPD.”
Bupati menekankan, program yang dirumuskan untuk menjawab permasalahan-permasalahan mendasar di bidang layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan lainnya di Kabupaten Nabire dan tentu dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional dan provinsi Papua Tengah.
“Karena itu, ada program dan kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi dan pusat.
Hasilkan 209 Program, 561 Kegiatan, dan 1.364 Sub-Kegiatan
Kepala Bappeda Nabire Dr. H. Mukayat, S.Pd., M.Si., M.Pd.dalam laporannya pada penutupan Musrembangda RKPD mengatakan, aspirasi yang disampaikan melalui proses Musrenbang dari tingkat kampung, distrik, dan kabupaten, kebutuhan pembangunan sangat besar. Namun, dengan mempertimbangkann anggaran yang tersedia telah ditetapkan sejumlah program pembangunan Kabupaten Nabire tahun anggaran 2024.
“Aspirasi pembangunan yang disampaikan melalui proses Musrenbang sangat besar.Namun, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran melalui Musrenbang ini, ada beberapa aspirasi yang bisa kami laporkan, yaitu 209 program, 561 kegiatan, 1.364 sub kegiatan, dengan total anggaran Rp1, 832,447,136,619,00,” kata Mukayat.
Mukayat mengatakan, program dan anggaran tersebut denagan komposisi, diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten Nabire sebanyak 164 program, 46 kegiatan dengan pembiayaan sebesar Rp258. 880,963,00.
Program dan anggaran yang diusulkan ke Provinsi Papua Tengah adalah 25 program, 40 kegiatan, 72 sub kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp27 milyar dan diusulan ke pusat terkait Dana Alokasi Khusus fisik dan non-fisik sebayak 20 program, 35 kegiatan, 94 sub kegiatan dengan total anggaran Rp425, 810, 430,00.
“Kami akan segera serahkan dokumennya ke provinsi dan pusat. Dan, untuk kabupaten, fokusnya jelas dalam rangka sukseskan visi dan misi bupati dan wakil bupati yang berkenaan dengan pembangunan infrastruktur, peningkatan Sumber Daya Manusia, pengentasan kemiskinan, dan beberapa program lain yang bersentuhan langsung dengan rakyat,” kata Mukayat.
Apa itu Musrenbang?
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) pada hakikatnya adalah forum perencanaan pembangunan formal yang berusaha mempertemukan aspirasi masyarakat dari bawah dengan usulan program pembangunan dari instansi pemerintah.
Musrenbang tercantum dalam beberapa undang-undang dan perda terkait dengan perencanaan pembangunan daerah, undang-undang tersebut adalah UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders). Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauhmana mereka terlibat dalam proses perencanaan.
Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan.
Pemangku kepentingan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, kaum rohaniwan, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain. (Penjelasan PP 40 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional).
Musrenbang terbagi dari perencanaan yang dibahas yaitu: (1) Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP, 20 tahun), baik Musrenbang Jangka Panjang Nasional dan Musrenbang Jangka Panjang Daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.
(2) Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM, 5 tahun), Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik, sama halnya dengan Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilakukan 2 bulan pasca Kepala Daerah dilantik.
(3) Musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP, 1 tahun), dilaksanakan paling lambat bulan April (Nasional) dan Maret (Daerah)
Musrenbang terdiri atas beberapa tahapan yang bertingkat, yaitu (1) Musrenbang Nasional; Musrenbang Provinsi; Musrenbang Kota/Kabupaten; Musrenbang Kecamatan; dan Musrenbang Kelurahan/Desa. (Dinaskominfo Nabire/Admin)
104,191 orang membaca tulisan ini