Nabirekab.go.id – “Delapan kampung itu dimekarkan sekitar tahun 2010 dan hingga tahun 2020 belum ada nomor registrasi karena ternyata belum ada usulan di Provinsi Papua maupun di Kementerian Dalam Negeri,”
demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Pelimon Madai kepada nabirekab.go.id/portal menjawab pertanyaan delapan kepala kampung pekan lalu.
“Jadi, sekalipun sudah dimekarkan lama, 8 kampung tersebut belum ada kode nomor registrasi di Kemendagri. Karena, sejak 2010 sampai 2020, belum ada usulan pemekaran kampung dari pemerintah di Papua dan dari kabupaten kepada Kemendagri,” kata dia.
Philemon menjelaskan, Kemendagri menerima usulan pemekaran kampung sebelum tahun 2020. Sekarang sudah moratorium dan kemungkinan bisa diusulkan lagi untuk mendapatkan kode nomor registrasi setelah tahun 2025 nanti karena Kemendagri fokus dengan pemekaran daerah otonom baru dan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum serentak tahun 2024. (Admin/CRS/nabirekab.go.id/portal)
29,738 orang membaca tulisan ini