TAHUN 2022 ada peningkatan 37 juta pengguna internet baru, sehingga Indonesia total memiliki 202,6 juta pengguna internet. Walaupun demikian, menurut survei tahun 2020, hasil kerja sama antara Ditjen Aptika dan Katadata berada pada angka 3,47 (dari skala 1 sampai 4).
Data ini menunjukkan bahwa literasi digital masyarakat Indonesia berada di tingkat sedang, padahal literasi menjadi kunci dan pondasi dalam dunia digital.
Berkenaan dengan hal ini, Kementerian Kominfo baru saja meluncurkan program nasional literasi digital bertajuk “Indonesia Makin Cakap Digital”.
Pada membuka peluncuran “Indonesia Makin Cakap Digital” pada bulan Mei 2021 lalu, Presiden Indonesia, Joko Widodo mengatakan, “Tantangan di ruang digital semakin besar, konten-konten negatif terus bermunculan dan kejahatan di ruang digital terus meningkat. Menjadi kewajiban kita bersama untuk meningkatkan kecakapan digital masyarakat melalui literasi digital.
Presiden pun mencontohkan konten-konten negatif yang marak muncul di ruang digital, seperti hoaks, penipuan daring, perjudian daring, eksploitasi seksual pada anak, perundungan syber, ujaran kebencian, hingga radikalisme berbasis digital.
Hal-hal itu perlu diwaspadai karena mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. “Dengan literasi digital kita minimalkan konten negatif dan membanjiri ruang digital dengan konten positif,” ujarnya.
Literasi digital merupakan pekerjaan besar, sehingga pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah perlu mendapatkan dukungan seluruh komponen bangsa agar semakin banyak masyarakat melek digital. “Saya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam gerakan literasi digital nasional yang dilakukan Kementerian Kominfo ini,” tutur Presiden Jokowi.
Presiden juga berharap gerakan literasi digital akan terus membesar dan bisa mendorong berbagai inisiatif lain untuk melakukan kerja-kerja konkret. Masyarakat pun semakin cakap memanfaatkan internet untuk berbagai kegiatan edukatif dan produktif. Jika internet mampu meningkatkan produktifitas masyarakat, memperbanyak UMKM on boarding ke platform e-commerce, bahkan membuat UMKM naik kelas, sehingga internet bisa memberi nilai tambah pada seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan bahwa program literasi digital nasional Indonesia Makin Cakap Digital merupakan tindak lanjut dari arahan presiden untuk pengembangan SDM digital.
Literasi digital, menurutnya, menjadi sebuah keharusan di tengah semakin intensifnya penggunaan internet oleh masyarakat Indonesia, dimana saat ini terdapat 196,7 juta pengguna internet di Indonesia. “Tugas kita bersama untuk memastikan setiap anak bangsa mampu mengoptimalkan internet,” tandas Johnny.
Menkominfo meminta partisipasi aktif segenap jajaran kementerian serta pemerintah daerah untuk ikut menyukseskan program literasi digital, dan memastikan keberlanjutan program-program pengembangan SDM digital. Program ini nantinya terbuka untuk umum dan dapat diakses melalui situs web: event.literasidigital.id.
Mengapa perlu literasi digital?
Perlu literasi digital karena di ruang maya sedang terjadi daring catfishing, hoax, penjulan komoditi ilegal, dan clickbait, dan hal-hal lain. Berikut ini adalah beberapa data mengapa pentingnya literasi digital yang dihimpun oleh tim Diskominfo Nabirr dari berbagai sumber.
Kejahatan Daring Catfishing
Catfishing merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan penipuan yang menggunakan identitas online palsu untuk mengelabuhi korban.
“Internet memungkinkan orang untuk melakukan identity play, dalam arti seseorang bisa membuat identitasnya sendiri sehingga ia bisa menjadi apa saja karakter yang diinginkan di dunia maya.
Sayangnya, teknologi ini juga digunakan untuk melakukan sejumlah penipuan,” ujar Tenaga Ahli Bidang Literasi Digital dan Tata Kelola Internet Kemkominfo, Donny Budi Utoyo dikutip dari MediaIndonesia.com, Senin (07/03/2022) lalu.
Karakteristik catfishing memiliki ciri-ciri utama yang dapat dijadikan acuan untuk mengidentifikasi, yaitu menolak melakukan video call, menghindari pertemuan tatap muka, dan membatasi komunikasi hanya melalui chat dan voice call.
565.449 Konten Hoaks
Pemberitaan terkait Berita Hoaks Tentang Vaksin Covid-19 menjadi isu terbanyak periode ini dengan total 42 pemberitaan media online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan tindakan terhadap hoaks seputar COVID-19, sebagai upaya untuk meredam peredaran informasi palsu tentang penyakit tersebut.
Ada ratusan ribu konten yang diblokir di media sosial dan internet secara keseluruhan sepanjang 2021. Dikutip Inews.id, Kominfo telah menghapus hoaks COVID-19 di Istagram, sebanyak 39 dari 49 sebaran unggahan hoaks COVID-19. Berikutnya adalah TikTok, sebanyak 11 unggahan hoaks seputar COVID-19 telah dihapus Kominfo dari 25 sebaran.
Selain itu untuk menjaga ruang digital tetap bersih dari persebaran hoaks, Kominfo menindaklanjuti sebanyak 1773 isu hoaks atau disinformasi secara umum. Dari 723 isu hoaks, 19 di antaranya telah selesai di investigasi dan dikenai sanksi. Sementara 24 kasus sisanya masih dalam proses penanganan. Kemudian, ratusan lainnya dalam pendalaman.
3.631 Pinjol Ilegal
Isu mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal ramai diberitakan media. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI),
Tongam L Tobing dikutip Kompas.com, Jumat (12/11/2021) mengatakan, ada 3.631 perusahaan pinjol ilegal telah diblokir sejak 2018 sampai 2021. Jumlah itu terus bertambah dari waktu ke waktu sesuai dengan pertambahan aduan dari masyarakat.
Sementara itu jumlah aduan yang masuk ke SWI mencapai 8.000 aduan. Pengaduan berasal dari korban langsung maupun masyarakat umum. Kendati begitu, SWI tidak mengetahui berapa jumlah pengguna pinjol ilegal karena tidak dapat dipantau langsung oleh lembaga.
Begitu juga dengan perputaran dana di pinjol ilegal. Subkoordinator Layanan Aduan Masyarakat dan Institusi Kemkominfo, Taruli mencatat jumlah pengaduan pinjol ilegal yang masuk ke Kominfo mencapai 21 ribu aduan. Menurutnya, jumlah aduan yang masuk sangat banyak karena pelaporannya berdasarkan konten, sehingga satu pinjol ilegal bisa diadukan masyarakat atas beberapa konten.
1.222 Situs Komoditi Ilegal
Setelah melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat, selama tahun 2021, Kemendag memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading. Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag seperti dikuti beritasatu.com, Rabu (02/02/2022) merilis, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.
Isu mengenai transformasi digital juga ramai diberitakan media. Berkenaan dengan ini, Kemkominfo tengah menyiapkan sistem identitas digital nasional untuk mengelola data pribadi masyarakat di dunia digital. Dengan ini, data masyarakat untuk menggunakan platform digital dapat teridentifikasi. Identitas digital ini memiliki manfaat agar data digital yang dimiliki masyarakat tidak disalahgunakan. Kemudian, identitas digital membuat pendaftaran dalam suatu platform menjadi lebih praktis.
Hindari Clickbait
“Clickbait identik dengan judul di berita yang menjebak dan memberikan emosi kepada pembaca. Clickbait merupakan salah satu strategi media untuk mengajak dan memberi dampak psikologi kepada pembaca. Sehingga ketika di-klik, media mendapatkan keuntungan dari si pembaca tersebut.”
Hal itu dikatakan Anggota komunitas Japelidi, Olivia Lewi Pramesti pada acara Siberkreasi Talk bertema “Pentingnya membaca informasi secara keseluruhan dan tidak tertipu daya oleh judul berita” belum lama ini di Jakarta.
Menurut Olivia, “Pandangan pro dan kontra terhadap judul berita clickbait itu sah-sah saja. Bagi media ketika pembaca mengklik berita akan mendapat keuntungan ekonomi, sesuai undang-undang pers,” jelas Olivia.
Secara kontra pembaca tidak mendapatkan informasi secara benar dan melanggar kode etik jurnalistik. Seperti judul berita yang tidak sesuai dengan isi, tidak melakukan verifikasi dengan narasumber, dan lebih mengedepankan sisi ekonomi tanpa berpikir efeknya apakah dapat mencerdaskan atau tidak.
Untuk menanggulangi hal tersebut, Kementerian Kominfo telah membuat Gerakan Nasional Literasi Digital yang memudahkan masyarakat memahami, mempelajari, menjalani, dan memperoleh berbagai studi kasus di era digital. Beragam konten terkait hal itu dapat diunduh melalui laman siberkreasi.id dan literasidigital.id.
Olivia juga membagikan tips agar bisa memilih media yang baik untuk mengatasi konten clickbait, yaitu:
1. Memvalidasi situs yang dikunjungi, apakah situs tersebut palsu atau tidak, dengan melihat visualnya terlebih dahulu seperti bagian about us memiliki nomor redaksi atau tidak, dan memiliki alamat serta nomor telpon yang valid;
2. Media yang terverifikasi akan mencantumkan media syber karena memiliki rambu-rambu kode etik;
3. Mengujungi situs www.domainbigdata.com dan lakukan pengecekan validatas media yang ingin dituju;
4. Mengetahui informasi ranking media (berdasarkan banyak akses) melalui situs alexa.com.
(Tim Diskominfo Nabire dari berbagai sumber)
2,110 orang membaca tulisan ini