Nabirekab.go.id – Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M,Si melantik Pelaksana Tugas Sekda dan Plt Pimpinan SKPD, Pejabat Administrator Eselon IIIA, Kepala Distrik, dan Sekretaris Distrik di lingkungan Pemkab Nabire, di Graha Bethesda, Karang Mulia Nabire, Jumat, (04/03/2022).
Bupati Mesak mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji dan jabatan pejabat struktural merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN.
“ASN yang diangkat dalam jabatan struktural, selain harus memenuhi persyaratan administrasi juga memiliki kompetensi yang diperlukan. Dan, mutasi dan promosi adalah hal yang biasa di dalam birokrasi. Mutasi merupakan salah satu upaya penyerahan bagi pejabat struktural, sedangkan promosi jabatan adalah salah satu bentul penghargaan yang diberikan pemerintah kepada PNS yang telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu,” kata Bupati Mesak dalam sambutannya.
Dengan demikian, jabatan bukanlah hak tetapi merupakan amanat dari pemerintah yang berisi serangkaian tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
Pada kesempatan itu, Bupati Mesak menyampaikan empat hal utama bagi ASN yang dilantik.
Pertama, pelajarilah seluruh aturan yang merupakan dasar pelaksanaan tugas, mulai dari Peraturan Bupati, Peraturan Daerah, sampai dengan undang-undang, dan dengan dipahaminya aturan tersebut diharapkan dapat memudahkan pelaksanaan tugas dan menghindarkan kita dari permasalahan-permasalahan hukum.
Kedua, segera melaksanakan koordinasi terhadap pegawai yang ada di lingkungannya, untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawab SKPD masing-masing, dalam rangka mewujudkan visi dan misi kabupaten Nabire.
Ketiga, pelaksanaan fungsi kepemimpinan dengan tetap melakukan konsultasi ke atas serta koordinasi ke samping, sehingga terjadi sinergi.
Keempat, tertib administrasi adalah panglima di dalam melaksanakan pemerintahan saat ini, sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat akuntabel, atau dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena itu agar tertib dalam melaksanakan administrasi kegiatan pemerintahan.***
1,982 orang membaca tulisan ini