PETUNJUK PELAKSANAAN
PESTA BUDAYA WILAYAH ADAT SAIRERI-MEEPAGO
DI KABUPATEN NABIRE
TAHUN 2018
- LATAR BELAKANG
Kabupaten Nabire merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Papua yang terletak di tengah dua wilayah adat, yaitu Wilayah Adat Saireri dan Wilayah Adat Meepago, memiliki keanekaragaman seni dan budaya di tengah tatanan kehidupan masyarakatnya. Sehingga menjadikan salah satu daerah dengan letak strategis yang sangat ideal dan telah memposisikan diri sebagai pusat distribusi (distribution point) bagi wilayah kabupaten sekitar sehingga memiliki peran penting dalam membangun dan mengembangkan seni dan budaya di Provinsi Papua.
Didukung dengan pesona keindahan, kekayaan alam yang sangat besar, sejarah serta potensi seni budaya tradisional yang merupakan identitas yang dimiliki oleh kelompok suku/etnis yang mendiami wilayah Kabupaten Nabire, perlu diperkenalkan, dibina dan dikembangkan melalui event pesta seni budaya yang sekaligus sebagai ajang Promosi pariwisata sehingga menarik minat kunjungan wisatawan nusantara maupun mancanegara ke daerah ini.
MAKSUD DAN TUJUAN
- Mempererat persatuan dan kesatuan bangsa melalui ungkapan nilai-nilai seni dan budaya daerah;
- Menggali, melestarikan dan mengembangkan potensi seni budaya tradisional yang ada dikelompok suku/etnis yang ada di Kampung-Kampung, Distrik-Distrik di Wilayah Adat Saireri-Meepago;
- Sebagai ajang Promosi Potensi Seni budaya dan Pariwisata Kabupaten Nabire.
DASAR PELAKSANAAN
- Pasasl 32 Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat ( Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907 );
- Undang – undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
- Undang – Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Kepetusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Anngaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
- Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ;
- Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor : 24 Tahun 2018 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara dan Pembantu Bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Nabire;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Nabire Nomor : 01 Tahun 2018, tanggal 13 Maret 2018 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pelestarian Dan Aktualisasi Adat Budaya Daerah (Pesta Budaya Wilayah Adat Saireri-Meepago);
- Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Nabire Nomor : 800/132a/BUDPAR/2018, tanggal 24 September 2018 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Kegiatan Pelestarian dan Aktualisasi Adat Budaya Daerah (Pesta Budaya Wilayah Adat Saireri-Meepago);
WAKTU DAN TEMPAT
- WAKTU
Kegiatan Pelestarian Dan Aktualisasi Adat Budaya Daerah (Pesta Budaya Wilayah Adat Saireri-Meepago) akan dilaksanakan selama 5 (lima) dari tanggal 11 sampai dengan 15 Desember 2018.
- TEMPAT
Adapun tempat pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut :
- Acara Pembukaan dan Penutupan akan dilaksanakan di Pelataran Panggung seni budaya di Taman Gizi Kelurahan Oyehe Distrik Nabire.
- Acara pagelaran seni budaya antar etnik/suku masing-masing distrik dilaksanakan di Pelataran Panggung hiburan Taman Gizi.
- Acara Promosi/Pameran Budaya dilaksanakan di Halaman Taman Gizi.
TEMA DAN SUB TEMA
- TEMA
Kegiatan Pelestarian dan Aktualisasi Adat Budaya Daerah (Pesta Budaya Wilayah Adat Saireri-Meepago) bertemakan : “Pelestarian dan Proteksi Keragaman Seni Budaya Lokal sebagai Sumber Perekat Bangsa Indonesia”.
- SUB TEMA
“Melalui Pesta Budaya Wilayah Adat Saireri – Meepago, kita lestarikan dan proteksi Seni Budaya lokal yang beragam, sebagai Perekat Bangsa menuju Masyarakat Papua yang berbudaya, mandiri dan sejahterah”
MATERI
Adapun materi yang akan ditampilkan pada Pesta Budaya Wilayah Adat Saireri dan Meepago di Kabupaten Nabire Tahun 2018 ini adalah sebagai berikut :
Jenis Materi Pagelaran terdiri dari :
- Gelar Tari Tradisional :
- Perkawinan ( Tunangan, Minang, Emas Kawin, dll);
- Pesta Tusuk Telinga;
- Potong/gunting Rambut;
- Perang/Penangkapan Budak;
- Buka Kebun Baru;
- Danca Adat;
- Yosim tempo dulu;
Gelar Peralatan Musik Tradisional:
- Tifa, Tabura, Suling Bambu, Tambura;
- Pikon/Kaido;
Gelar Lagu Tradisional:
- Ratapan;
- Pemujaan leluhur;
- Religius;
- Perjuangan
Ceritera Rakyat:
- Kehidupan Manusia;
- Kejadian Alam;
- Wabah Penyakit;
- Silsila Kampung;
- Sosial Budaya Masyarakat
Seni Lukis / Ukiran Tradisional:
- Ukiran Perahu;
- Tiang Rumah;
- Ukiran Peralatan Musik;
- Ukiran Peralatan Rumah Tangga;
- Ukiran Peralatan Patung, Keramik;
- Ukiran Peralatan Perang;
- Berbagai Jenis Lukisan;
Jenis Materi Pameran terdiri dari :
- Pameran benda-benda Budaya ( alat-alat tradisional )
- Peralatan Mata Pencaharian (kebun/hutan, laut, sungai/ danau)
- Noken Tradisional ( bahan lokal )
- Pameran Obat-obatan Tradisional ( Jenis,ukuran dan kegunaan nya)
- Mendapat keturunan/Anak, anak laki-laki-perempuan;
- Berbagai macam penyakit,
- Luka,
- Gigitan ular
Makanan Khas daerah (kuliner tradisional);
- Bahan Dasar Sagu (makanan pokok)
- Bahan Dasar Ubi (ubi kayu, talas, ubi jalar )
Permainan Trasisional ;
Pakaian / Busana Tradisional dan Kelengkapannya;
Hasil-hasil kerajinan tangan (home industry) yang bersifat kegiatan ekonomi kreatif ( anyaman, noken, tikar, lukisan, Ukiran, Seni pahat, Tanaman hias (bunga), Cenderawasih imitasi, dll).
Sifat
Materi Pagelaran pada Pesta Budaya Wilayah Adat Saireri dan Meepago di Nabire Tahun 2018 bersifat Non Lomba (Exsebisi).
Pengamatan
Untuk memberikan motivasi kepada peserta agar terus berkarya dan menjaga budaya luhur sebagai jati diri masing-masing etnik/suku, maka perlu dibentuk tim pengamat yang akan bertugas melakukan pengamatan dan memberikan apresiasi seni budaya kepada setiap penampilan peserta dan materi seni pertunjukan, atraksi seni budaya, pameran dan penataan stand masing-masing peserta dari distrik/sanggar.
PESERTA
Peserta Pesta Budaya Wilayah Adat Saireri – Meepago di Nabire Tahun 2018, adalah utusan/kontingen yang berasal dari Kabupaten-Kabupaten yang berada di Wilayah Adat Saireri – Meepago, yaitu :
Wilayah Adat Saireri :
- Kabupaten Biak;
- Kabupaten Supiori;
- Kabupaten Kep. Yapen;
- Kabupaten Teluk Wondama;
Wilayah Adat Meepago :
- Kabupaten Paniai;
- Kabupaten Dogiyai;
- Kabupaten Deiyai;
- Intan Jaya;
- Kabipaten Timika;
- Kabupaten Nabire.
Adapun jumlah peserta dari masing-masing kontingen, untuk semua kategori kegiatan, ditetapkan sebanyak 25 orang (Sudah Termasuk di dalamnya, Pendamping dan Pelatih). Apabila ada kontingen yang pesertanya melebihi jumlah yang ditentukan panitia, maka itu menjadi tanggungjawab kontingen yang bersangkutan.
Sehubungan dengan ketentuan jumlah peserta di atas, maka diharapkan membawa peserta yang memiliki multi talenta yaitu orang yang bisa memiliki beberapa kemampuan atau keterampilan seni, bisa main alat musik tradisional, menari/dance, menyanyi, sehingga dapat berfungsi rangkap untuk atraksi seni yang lainnya.
PEMBIAYAAN
Pesta Budaya Wilayah Adat Saireri – Meepago di Nabire Tahun 2018 ini, bersumber pada :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD) No. 2.16012.16.15 15, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2018.
KETENTUAN DAN PERSYARATAN KHUSUS
Ketentuan dan persyaratan bagi peserta Pesta Budaya Wilayah Adat Saireri-Meepago di Nabire Tahun 2018, dapat diatur sebagai sebagai berikut :
- Jumlah peserta setiap Kabupaten (kontingen) sebanyak 15-20 orang, sudah termasuk pelatih dan official.
- Bagi peserta yang jumlahnya melebihi ketentuan dari panitia, menjadi tanggung jawab Kabupaten (kontingen) masing-masing.
- Setiap Peserta diharapkan dapat mengikuti semua materi pesta budaya.
- Semua peserta wajib melapor sekaligus mendaftarkan timnya pada Sekretariat Panitia di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Nabire, Jln. Semarang, selambat-lamatnya 3 ( tiga ) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
Dengan kontak person melalui :
- Septinus Baransano, S.Pd. No. Hp. 085238115552
- Stevanus Sirken, S.Sos. No. Hp. 081344141529
- Martina Deba, SE. No. Hp. 082398066696
- Ibu Saleha. No.hp. 085254866510
- Maria Aronggear. No. Hp. 082397811934
Kelengkapan peserta berupa busana tarian, musisi, aksesoris penampilan dan juga materi pameran ditanggung oleh masing-masing distrik/sanggar. Panitia akan menyediakan stand pameran berukuran 4 X 5 M2, sesuai dengan jumlah peserta, yang akan ditata dan diisi oleh masing-masing. Batas usia terendah Penari dan Pembawa Cerita rakyat 12 tahun dan setinggi-tingginya 50 tahun. Pelaku seni yang mewakili Kabupaten (kontingen); (1). Harus (diprioritaskan putra-putri orang asli Papua). Putra- putri kelahiran campuran pendatang dengan Papua. Pendatang kelahiran Papua yang sudah lama berdomisili di Tanah. Peserta wajib mematuhi semua Tata Tertib dan Ketentuan Kegiatan yang akan diatur dan ditetapkan oleh Panitia.
PELAYANAN BAGI PESERTA
- Transportasi
Transportasi menjadi tanggung jawab bersama dengan ketentuan sebagai berikut :
- Transportasi Peserta/Utusan dari dan kembali ke Kabupaten masing-masing (PP), ditanggung oleh Peserta (Kabupaten masing-masing).
- Transportasi lokal; mulai dari penjemputan kontingen di pelabuhan laut/udara, dari penginapan ke lokasi kegiatan ditanggung/disediakan oleh Panitia.
- Transportasi untuk kepentingan peserta di luar kegiatan pesta budaya, menjadi tanggungan peserta sendiri.
- Akomodasi
Akomodasi untuk peserta Pesta Budaya menjadi tanggung jawab Paniti Penyelenggara, terhitung sejak; H -1 s/d H + 1.
Pelayanan Kesehatan disiapkan panitia penyelenggara disekitar lokasi kegiatan/tempat penginapan. Apabila ada peserta yang membutuhkan perawatan khusus, akan rujuk ke RSUD Nabire.
Keamanan
- Untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri Panitia maupun Peserta di tempat pelaksanaan kegiatan maka, dalam kepanitiaan akan melibatkan instansi Satuan Polisi Pamong Praja yang juga akan diback up oleh Polres Nabire dan Kodim 1705 Paniai.
- Seluruh peserta maupun panitia WAJIB menciptakan keamanan bersama, keamanan diri sendiri, dengan menghindari perilaku yang memancing terjadinya gangguan keamanan.
- Seluruh peserta tidak diperkenankan membawa/memiliki senjata tajam, ditempat penginapan maupun tempat pelaksanaan kegiatan kecuali alat peraga atau materi untuk keperluan pagelaran Pesta Budaya ini.
KEPANITIAAN
Panitia Penyelenggara Pesta Budaya Wilayah Adat Saireri – Meepago di Nabire Tahun 2018 adalah dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Nabire, Dinas / Instansi terkait, Seniman dan Budayawan yang bernaung dibawah wadah Dewan Kesenian Tanah Papua ( DKTP ) Kabupaten Nabire.
PETUNJUK TEKNIS
PESTA BUDAYA WILAYAH ADAT SAIRERI-MEEPAGO
DI KABUPATEN NABIRE
TAHUN 2018
JENIS MATERI PERGELARAN
- Tari Tradisional
Tari tradisional yang dimaksudkan dalam Pesta Buda Wilayah Adat Saireri – Meepago di Nabire Tahun 2018 ini adalah tari tradisional yang masih hidup dan berkembang serta berasal dari masyarakat adat kampung yang mewakili Kabupaten/Distrik pada event ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Kekompakan;
- Keseragaman gerak;
- Formasi;
- Sadar Pentas;
- Peralatan Pendukung tari adalah benar-benar peralatan tradisional yang digunakan untuk tari tersebut dan tidak dibenarkan menggunakan peralatan modern;
- Busana dan aksesoris yang dipakai adalah busana dan aksesoris untuk tari tersebut dan tidak dibenarkan menggunakan baju kaos oblong, atau singlet;
- Kelompok penari yang menggunakan busana berupa rumbai-rumbai atau Sali, moge, cidako, cawat, disarankan agar menggunakan stocking agar tetap menjaga keserasian dan keindahan penataan busana;
- Tidak dibenarkan memakai sandal jepit atau sepatu kets;
- Durasi waktu adalah 10 – 15 menit.
- Lagu pengiring tari adalah lagu yang dipakai untuk mengiringi tarian yang ditampilkan sesuai dengan latar belakang budaya masing-masing etnis/ suku;
- Untuk membantu Tim Pengamat, maka diharapkan terjemahan lagu-lagu pengiring tari beserta Synopsis/Naskah tari dibuat dalam rangkap 7 ( tujuh ) diserahkan kepada Tim pengamat ketika peserta masing-masing Kabupaten/Distrik akan naik ke pentas.
- Musik Tradisional
Yang dimaksud dengan musik tradisional adalah permainan musik dengan nyanyian tradisional yang berasal dari suku/etnis dari kampung/suku yang ditunjuk untuk mewakili masing-masing Kabupaten/Distrik dengan ketentuan teknis sebagai berikut :
- Peralatan musik yang digunakan adalah peralatan musik tradisional yang berasal dari suku/etnis dari masing-masing Kabupaten/Distrik seperti : Kaido, phikon, tifa, klambut, akuilka, asas, tabura, dll.
- Gaya permainan musik dan gaya bernyanyi adalah gaya yang ada dan melekat dalam tradisi kebudayaan suku/etnis masing-masing dan selalu ada dalam setiap prosesi adat, contohnya : (kaido, tambur, suling bambu, tifa, tabura, dll).
- Tidak dibenarkan menggunakan peralatan musik modern seperti gitar, jukulele dll.
- Setiap peserta diwajibkan menyerahkan naskah lagu sebanyak 7 ( tujuh ) rangkap dengan sistematika, sebagai berikut :
- Nama atau judul lagu
- Arti dan penjelasan singkat dari lagu yang dibawakan
- Durasi waktu penampilan musik tradisional adalah maksimal 10 menit;
- Cerita Rakyat
Yang dimaksud dengan cerita rakyat pada event ini adalah pembawaan cerita rakyat yang melegenda di kalangan masyarakat/suku, dengan gaya cerita khas masing-masing dengan ketentuan teknis sebagai berikut :
- Peserta diwajibkan membawakan/berceritera dengan menggunakan bahasa daerah masing-masing etnis/suku mewakili Kabupaten/Distriknya.
- Penampilan peserta dapat dikolaborasi dengan musik khas daerah yang dimainkan oleh beberapa orang sebagai background, dengan tetap menjaga keseimbangan dengan penutur dalam penyampaian ceritera.
- Peserta dalam menyampaikan/membawakan ceritera agar lebih dikembangkan ekspresinya dengan improvisasi yang dramatis sehingga tercipta komunikasi dengan penonton dan menghindari adanya kesan monoton.
- Durasi pembawa ceritera rakyat maksimal 10 menit.
MATERI PAMERAN
- Makanan/Kuliner Tradisional
Yang dimaksud dengan makanan/kuliner tradisiona lokal dalam event Pesta Budaya Wilayah Adat Saireri – Meepago di Nabire Tahun 2018 ini adalah :
- Makanan khas daerah yang diambil dari tanaman lokal yang, seperti sagu, ubi-ubian, gandum lokal, buah mangrove, kacang merah, buah malinjo/genemo (mamboki), buah hitam, bakar batu (duwadakimai) dll, yang diolah sesuai kreativitas masing-masing daerah menjadi berbagai jenis makanan yang lezat dan bergizi.
- Jenis makanan yang dipamerkan merupakan satu paket yang disajikan secara lengkap.
- Setiap peserta diharapkan dapat mempersiapkan hidangannya selama kegiatan pameran kuliner/makanan khas tradisional berlangsung.
- Semua perlengkapan yang diperlukan disiapkan oleh masing-masing distrik dan diharapkan lebih menonjolkan peralatan makan tradisional khas distrik masing-masing.
- Setiap peserta pameran agar menyiapkan synopsis/daftar menu/resep tentang makanan yang dipamerkan.
Benda-benda budaya
- Setiap peserta diharapkan dapat berpartisipasi dengan membawa benda-benda budaya (karya seni rupa tradisional) yang khas/spesifik suku/etnik dari Kabupaten/Distriknya. Benda-benda tersebut meliputi : Ukiran, patung, anyaman, lukisan tradisional dan benda-benda budaya lainnya yang masih asli namun tidak mengganggu nilai-nilai dan aturan adat daerah/distriknya.
- Benda-benda tersebut memiliki keunikan, memiliki nilai sejarah seperti etnis archeologis yang dapat menjadi nilai edukasi bagi pengunjung.
- Setiap peserta dapat menata ruang pameran menurut kreatifitas masing-masing;
- Setiap peserta agar menyiapkan synopsis dari semua benda-benda budaya yang dipamerkan ( Nama benda, arti benda budaya, bahan yang dipakai dan lain-lainnya).
Obat-Obatan Tradisional
Masyarakat etnik Papua dimasing-masing daerah/distrik juga memiliki aspek budaya dalam sistem dan pengetahuan tentang meramu ramuan obat secara alamiah dimana secara turun-temurun mengetahui beberapa tumbuh-tumbuhan sebagai bahan baku obat tradisional untuk mengobati beberapa jenis penyakit seperti diare, malaria, batuk, luka, penyakit dalam, penyakit mata, gigi, ramuan untuk mendapat keturunan bagi yang mandul, dan lain sebagainya. Oleh karena itu potensi ini perlu diperkenalkan kepada masyarakat luas melalui kegiatan event Pesta Budaya di Nabire Tahun 2018.
Dokumen Sejarah/Budaya/Religi
- Setiap Stand Pameran dapat memajang/menampilkan buku-buku tua, artivak, guci, piring tua (keramik), kapak batu, alat perang, alat kerja, dan benda budaya lainnya, yang mengandug unsur sejarah/religi, seni budaya;
- Foto-foto/gambar tempo dulu dengan ukuran 10R yang mengandung sejarah asal usul suku/kampung/distrik/agama, aktrasi budaya yang pernah dilakukan, rumah adat, pakaian adat, peralatan mata pencaharian, dll;
Busana Tradisional
Busana tradisional khas daerah berupa yang digunakan dalam event adat suku tertentu dapat pajangan, misalnya pakaian adat untuk laki-laki & perempuan;
Setiap peserta yang mengikuti pameran agar menyiapkan synopsis/daftar bahan yang dipakai untuk pembuatan pakaian tradisional .
Ekonomi Kreatif
- Hasil Karya/Kreasi yang bernilai ekonomi, yaitu hasil karya kreasi anak-anak papua yang dapat menghasilkan uang/pendapatan, berupa : ukiran, anyaman, lukisan, makanan, miniatur, rumah adat, cenderawasih Imitasi, cenderamata/souvenir lainnya, dll.
- Pajangan Bunga Asli maupun kreasi/bunga mati yang berasal dari sampah yang dibuang namun dapat dimanfaatkan sebagai bentuk karya seni yang bernilai ekonomi;
- Semua hasil penjual kasil karya seni budaya yang diperjualberikan sepenuhnya menjadi hak pemilik karya seni dibawah tanggung jawab distrik masing-masing.
Kiranya Panduan Pesta SENI BUDAYA IV Nabire Tahun 2018 dapat membantu peserta dalam mempersiapkan timnya sehingga diharapkan pelaksanaan event ini dapat berlangsung sukses sebagai wujud penggalian, pembinaan, dan pengembangan serta perlindungan terhadap nilai-nilai tradisi seni budaya daerah kita.
Hal-hal yang belum termuat dalam panduan ini akan dibicarakan pada pertemuan teknis.
Nabire, ……. September 2018
Panitia Penyelenggara
2,937 orang membaca tulisan ini