nabirekab.go.id, bertempat di Guest House jalan Merdeka Nabire pada tanggal 9 Oktober 2018, telah dilaksanakan kegiatan Workshop Peningkatan Peran Perempuan Orang Asli Papua (OAP) dalam pengambilan keputusan, kegiatan ini dibuka oleh Bupati Nabire yang diwakili oleh Wakil Bupati Nabire Amirullah Hasyim, S.IP, MM. Turut hadir dalam acara ini Forkopimda, , Asisten Deputi Kesetaraan Gender Bidang Polhukam pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Bapak DR. Darsono, M.Si, Kepala Dinas PPPA dan KB Provinsi Papua, Ketua KPU Nabire, Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Para Pimpinan OPD, para Pejabat Eselon III dan IV, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh staf Dinas PPPA dan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Kabupaten Nabire mengatakan peningkatan peran OAP dalam pengambilan keputusan sangat membantu masyarakat, sebab untuk mengambil suatu keputusan tidak saja kaum pria, tetapi juga perempuan, berupa keputusan yang dapat menyelesaikan suatu masalah di kalangan pemerintah, politik, masyarakat adat istiadat dan sosial budaya lainnya.
Peningkatan peran perempuan orang asli papua, seperti yang dimaksud dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang Keterwakilan di bidang Politik dan Pemerintahan harus ada 30% Kaum Perempuan.
Diungkapkan pleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nabire, Yufinia Mote, S.SI.T, saat kegiatan pembukaan workshop dalam sambutannya menyampaikan supaya Pemerintah Kabupaten Nabire ikut memfasilitasi bagi kaum perempuan untuk mendapatkan hak kosntitusi politiknya, sebagaimana dimaksudkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dimana pada tatanan pemiliu wajib mewadahi kesetaraan keterwakilan kaum perempuan minimal 30%.
Beliau juga mengatakan bahwa kesetaraan gender bukan hanya isu yang dimiliki kaum perempuan, tetapi juga kaum lelaki, dukungan kaum pria penting untuk terus meningkatkan peran perempuan yaitu, bagaimana lelaki bisa memberikan ruang serta mengangkat hak perempuan.
Beliau juga mengatakan maksud dan tujuan kegiatan workshop ini adalah peningkatan peran perempuan Orang Asli Papua (OAP), adalah untuk melihat kembali amanat Undang-undanga nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang Keterwakilan Perempuan, dan bertujuan untuk meningkatkan Perilaku Kepemimpinan Perempuan OAP dalam pengambilan keputusan, menumbuhkan perilaku kepemimpinan perempuan orang asli Papua dan berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan gender, serta meingkatkan peran perempuan OAP dalam proses pengambilan keputusan. (Dedi, Irone, Fitri, Tika)
1,459 orang membaca tulisan ini