nabirekab.go.id, bertempat diruang rapat Setda Kabupaten Nabire pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 dilaksanakan pertemuan antara Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Papua dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (Pengguna Anggaran), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.
Pertemuan ini dihadiri oleh Bupati Nabire, Wakil Bupati Nabire, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Distrik, Sekretaris OPD dan Bendahara.
Salah satu arahan Bupati Nabire Isaias Douw, yaitu agar setiap Kepala OPD, PPK dan Bendahara harus saling kerja sama dalam hal mengelola keuangan daerah, agar raihan WTP dapat dipertahankan, sekaligus mendapatkan WTP kedua. Dikatakan juga bahwa dalam pemeriksaan intern ini adalah berupa pembinaan terhadap laporan keuangan daerah tahun 2017 yang sekaligus juga pemeriksaan awal.
Sedangkan tujuan dari pemeriksaan awal adalah memeriksa laporan kas, pendapatan, belanja modal, belanja barang, bantuan sosial dan alat-alat yang signifikan.
Pertemuan ini didasari oleh surat Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Papua nomor12/ST/XIX.JYP/01/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal Surat Tugas Tim Pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan intern atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nabire tahun 2017 dan surat Ketua Tim Pemeriksaan BPK-RI nomor : 01/LKPD2017-Nabire/01/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan intern LKPD TA. 2017 pada Pemerintah Kabupaten Nabire.
Pemeriksaan intern akan dilaksanakan selama 20 hari dimulai pada tanggal 22 Januari 2018 sampai dengan 10 Pebruari 2018 dan Tim dari BPK-Ri ini sebanyak 6 orang yang diketua oleh Bapak Safrudin.
2,069 orang membaca tulisan ini