nabirekab.go.id- Bertempat di aula DPD KNPI jalan Trikora Kotalama Nabire, senin (28/11) dilaksakan kegiatan Penguatan Jaringan Masyarakat anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire bekerja sama dengan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Nabire. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, I Gde Made Pasek Wardhayana, SH,MH. Kasi Intel Kejari Nabire Kadek Herdiyanto, SH, Ketua DPD KNPI Norbertus Mote, SE,MSi, Perwakilan Siswa siswi SMA dan SMK, Mahasiswa sekota Nabire, Perwakilan Pemuda Gereja dan Mesjid, perwakilan OKP serta organisasi kemasyarakatan lainnya.
Dalam laporannya, Ketua Panitia yang juga Kasi Intel Kejari Nabire Kadek Herdiyanto, SH Mengatakan, tujuan dari kegiatan ini, pertama untuk membangun kesadaran masyarakat khususnya pemuda dalam menolak perilaku korupsi. Kedua, menggugah kesadaran bahwa mencegah perilaku korupsi lebih baik dilakukan sejak dini. Ketiga, Menciptakan kerja sama antara penegak hukum dan masyarakat termasuk pemuda dalam mengawasi pemerintahan yang baik dan bersih. Lanjutnya, peserta yang hadir sekitar 75 orang yang terdiri dari pengurus perguruan tinggi, pelajar SMA/SMK, perwakilan pemuda gereja dan masjid, OKP serta organisasi kemasyarakatan lainnya. Ditambahkannya , bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan Kejari Nabire yang pertama kali bekerja sama dengan DPD KNPI Nabire di wilayah hukum Nabire.
Sementara itu, Dalam sambutanya, Ketua DPD KNPI Nabire Norbertus Mote, SE,M.Si menyampaikan beberapa hal, pertama menyampaikan dengan adanya kegiatan seperti ini, itu artinya Kejari Nabire telah membuka diri, sekaligus telah membuka jaringan dengan semua komponen masyarakat. Kedua, reposisi pemuda di Kabupaten Nabire sangat potensial. Pemuda terkadang sering membuat onar, namun disisi lain pemuda sering membuat hal positif dan potensial. Lanjutnya, kegiatan ini tentu dimaksudkan agar pemuda lebih banyak berkiprah dan manfaatnya bagi masyarakat dan menjauhi hal negatif. Dikatakan Norbertus mote, Kaitannya dengan peran serta pemuda dalam mendukung implementasi UU Nomor 31 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi, pemuda diharapkan memberikan support dan dukungan kepada kejaksaan atau lembaga hukum lainnya dalam rangka penegakan aturan hukum. Kegiatan ini juga mendorong implementasi UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Pemuda mempunyai peluang untuk memberi penguatan, mendorong dan memberi sumbangsih terhadap pemerintah agar melaksanakan UU itu secara Baik.
Menurutnya, hal itu juga berkaitan dengan paradigma baru KNPI, dimana peran pemuda selain sebagai kekuatan moral juga sebagai agen perubahan, pemuda juga berperan sebagai control sosial dalam rangka memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran bertanggung jawab, hak dan kewajiban sebagai warga Negara, berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, menjamin transparansi dan akuntabilitas publik dan memberi kemudahan akses informasi.
Dalam kesempatan itu, Kejari Nabire mengatakan, bahwa sejarah KNPI terbentuk untuk menyatukan seluruh komponen pemuda, KNPI memiliki jaringan OKP, dan hal itu yang menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum menjalin kerja sama dengan DPD KNPI Kabupaten Nabire. Itu alasan kenapa kami membuka jaringan dengan dengan KNPI, dengan harapan kedepannya jaringan terus terbangun disamping dengan program lain seperti Jaksa masuk sekolah mulai dari SD sampai dengan perguruan tinggi. Dan itu merupakan program yang diinstruksikan oleh Jaksa Agung untuk memberikan pemahaman bahwa perilaku korupsi menyulitkan, berbeda dengan mencuri, mengambil hari ini kita langsung tahu tetapi korupsi mengambil secara pelan-pelan dan baru diketahui dalam jangka waktu yang cukup lama. Ditambahkannya kegiatan ini tidak membahas pemberantasan korupsi karena itu tugas penegak hukum, tetapi bagaimana caranya pencegahan perilaku korupsi.
Dalam kesempatan itu juga, Kejari Nabire memberikan kaos yang bertuliskan”Lawan Perilaku Korupsi” serta Famlet, Stiker dan Selebaran yang berisi UU Perlindungan Anak. Barang-barang tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Intel Kejari Nabire kepada perwakilan para peserta. (u.r)
1,237 orang membaca tulisan ini