Skip to content
Pemerintah Kabupaten Nabire

Pemerintah Kabupaten Nabire

“NABIRE AMAN, MANDIRI DAN SEJAHTERA SECARA BERKELANJUTAN”

VISI NABIRE
Primary Menu
  • HOME
  • PROFIL KAB. NABIRE
    • Sejarah
    • Arti Lambang Kabupaten Nabire
    • Kondisi Umum
    • Bupati dari Masa ke Masa
    • Wakil Bupati dari Masa ke Masa
    • Sekda dari Masa ke Masa
    • Visi dan Misi
    • RPJM
    • RPJP
    • Program Unggulan
  • Pemerintahan
    • Sekretariat Daerah
      • Asisten Bidang Tata Praja
        • Bagian TAPEM & OTDA
        • Bagian Hukum
        • Bagian Humas & Protokoler
      • Asisten Bidang Adm Pembangunan
        • Bagian Perekonomian
        • Bagian Adm Pembangunan
        • Bagian KESRA
      • Asisten Bidang Adm. Umum
        • Bagian Organisasi
        • Bagian Umum
    • Sekretariat DPRD
      • Bagian Risalah
      • Bagian Keuangan
    • Staff Ahli Bupati
      • Staf Ahli Bidang Pembangunan
      • Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik
      • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
      • Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM
      • Staf Ahli Bidang Pemerintahan
    • Dinas
      • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
      • Dinas Pendidikan
      • Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
      • Dinas Komunikasi dan Informatika
      • Dinas Perpustakaan dan Arsip
      • Dinas Sosial
      • Dinas Perdagangan
      • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
      • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
      • Dinas Perindustrian
      • Dinas Perhubungan
      • Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi
      • Dinas Perikanan
      • Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
      • Dinas Peternakan
      • Dinas Kesehatan
      • Dinas Pertanian
      • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
      • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
      • Dinas Lingkungan Hidup
      • Dinas Ketahanan Pangan
      • Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil
      • Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
    • Badan
      • Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia
      • Badan Pendapatan Daerah
      • Badan Penanggulangan Bencana Daerah
      • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
      • Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
      • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
      • Inspektorat Daerah
      • Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah (BLURSUD) Nabire
    • Distrik
      • Distrik Siriwo
      • Distrik Dipa
      • Distrik Uwapa
      • Distrik Menouw
      • Distrik Teluk Umar
      • Distrik Yaur
      • Distrik Yaro
      • Distrik Wanggar
      • Distrik Nabire Barat
      • Distrik Nabire
      • Distrik Makimi
      • Distrik Teluk Kimi
      • Distrik Mora
      • Distrik Napan
      • Distrik Wapoga
  • Data & Informasi
    • SDA
      • Pertanian
      • Perkebunan
      • Peternakan
      • Kelautan & Perikanan
      • Hutan & Margasatwa
      • Pertambangan & Energi
    • Sosial: Ekonomi & Budaya
      • Sosial Ekonomi
        • Industri & Perdagangan
        • Koperasi
        • Keuangan
      • Sosial Budaya
        • Pendidikan
        • Keagamaan
        • Pariwisata & Kesenian
        • Kesejahteraan & Sosial
    • Produk Hukum Daerah
      • Peraturan Daerah
        • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
      • Peraturan Bupati
        • ANALISIS STANDAR BELANJA
        • PERUBAHAN RENCANA KERJA
      • Keputusan Bupati
        • PROYEK STRATEGIS
        • HARGA SATUAN DAERAH (SSH)
    • Perizinan
    • Pengurusan Dokumen
      • KK (Kartu Keluarga)
      • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
      • Akta Pencatatan Sipil
      • Kartu Pencari Kerja
    • Fasiltas Kesehatan
      • Rumah Sakit
      • Poliklinik
      • Praktik Dokter
    • Fasilitas Pendidikan
      • Pendidikan Dasar
      • Pendidikan Menengah
      • Perguruan Tinggi
    • Tempat Wisata
    • Hotel
    • Rumah Makan
    • Transportasi
    • Bank
    • Pasar
    • Kantor Pos & Jasa Ekspedisi
    • Aula Pertemuan
  • APBD & APBK
    • Publikasi APBD
      • APBD 2016
      • APBD 2017
      • APBD 2018
      • APBD 2019
      • Penjabaran APBD 2019
      • APBD 2020
      • APBD 2021
      • APBD 2022
      • APBD 2023
      • APBD 2024
      • APBD 2025
      • PERDA PERUBAHAN APBD 2025
    • Publikasi APBK
      • APBK 2021
      • APBK dan BLT Dana Kampung 2022
      • APBK dan BLT Dana Kampung 2023
  • Berita
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Pemerintahan
    • Perikanan & Kelautan
    • Lingkungan & Kehutanan
    • Budaya & Pariwisata
    • Pemuda & Olahraga
    • Komunikasi & Informatika
    • Dukcapil
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Keuangan
    • Koperasi, UKM & Perdagangan
    • Hukum & HAM
    • Perumahan & Pekerjaan
  • OTHERS
    • Artikel
    • FOTO
    • Infografis
NABIRE HEBAT
  • Home
  • 2016
  • February
  • Siaran Pers Paket Kebijakan Ekonomi X

Siaran Pers Paket Kebijakan Ekonomi X

Administrator Website February 12, 2016
91

pakxMemperlonggar Investasi Sekaligus Meningkatkan Perlindungan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi

Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi  (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dalam konferensi pers saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Kepresidenan, Jakarta (11/2), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari  Rp 10 milyar.

Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan  adanya saham asing sebesar 55% di bidang-bidang usaha seperti jasa pra design dan konsultasi, jasa design arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya,dan sebagainya.

Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.

Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan 1 jenis usaha. “Karena itu jenis/bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha,” ujarnya.

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi  (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu antara lain: usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.

 

Sudah Dibahas Sejak Tahun Lalu

“Perubahan Daftar Negatif Investasi ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Darmin.

 

Darmin menjelaskan, selain meningkatkan perlindungan terhadap UMKMK, perubahan DNI ini dilakukan juga untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu. Dengan demikian harga-harga bisa menjadi lebih murah, misalnya harga obar dan alat kesehatan. Mengantisipasi era persaingan dan kompetisi  Indonesia yang sudah memasuki MEA.

Selain membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun pasar global. Kebijakan ini bukanlah liberalisasi tetapi upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional, antara lain dengan mendorong UMKMK dan perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan.

Dalam kebijakan baru ini, sebanyak 35 bidang usaha, antara lain: industri crumb rubber; cold storage; pariwisata (restoran; bar; cafe; usaha rekreasi, seni, dan hiburan: gelanggang olah raga); industri perfilman; penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp.100 milyar ke atas; pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi; pengusahaan jalan tol; pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya; industri bahan baku obat, dikeluarkan dari DNI.

Hal penting lainnya adalah hilangnya rekomendasi pada 83 bidang usaha, antara lain Hotel (Non Bintang, Bintang Satu, Bintang Dua); Motel; Usaha Rekreasi, Seni, dan Hiburan; Biliar, Bowling, dan Lapangan Golf.

Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100%. Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%),  angkutan orang dengan moda darat (49%); industri perfilman termasuk peredaran film (100%); instalasi  pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49%).

 

Perubahan komposisi saham PMA dalam DNI adalah:

30% sebanyak 32 bidang usaha, yaitu antara lain budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya. Tidak berubah karena mandat UU.

33% sebanyak 3 bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, serta cold storage meningkat menjadi 100%.

49% sebanyak 54 bidang usaha, dimana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti: pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, dsb); dan 8 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti: sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dsb); serta 32 bidang usaha tetap 49%, seperti fasilitas pelayanan akupuntur.

51% sebanyak 18 bidang usaha, dimana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti: museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif, dsb); dan 1 bidang usaha meningkat menajdi 100%, yaitu restoran; serta 7 bidang usaha tetap 51%, seperti pengusahaan pariwisata alam.

55% sebanyak 19 bidang usaha, dimana semuanya bidang usaha meningkat menjadi 67%, yaitu jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan diatas Rp. 10.000.000.000,00.

 

65% sebanyak 3 bidang usaha, dimana 3 bidang usaha meningkat menjadi 67%, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, dsb.

85% sebanyak 8 bidang usaha, dimana 1 bidang usaha meningkat menjadi 100%, yaitu industri bahan baku obat; dan 7 bidang usaha lainnya tetap karena UU, seperti sewa guna usaha, dsb.

95% sebanyak 17 bidang usaha, dimana 5 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti: pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium, dsb); dan 12 bidang usaha tetap 95% karena UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang teritegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu, dsb.

About the Author

Administrator Website

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Humas Pemerintah Harus Bergerak Cepat dan Satu Narasi
Next: Sosialisasi Dana Kampung Dan Dana Transferan Daerah di Nabire, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia Turut Hadir.

Berita Terkait

IMG_1635

Pemerintah Dorong Pemanfaatan AI Secara Bijak dalam Dunia Pendidikan

Admin Diskominfo March 15, 2026
1003003177_11zon

196 PPPK Diangkat, 36 ASN Naik Pangkat Sekaligus, Ini Pesan Bupati Nabire

admin March 2, 2026
81536163-f3b6-4f73-80ab-e797d14cbae8

Tidak Hanya Retorika di Podium, Bupati Mesak Resmikan Asrama Mahasiswa yang Ketiga

Web Administrator June 28, 2025

Berita Lainnya

18f75d0a-f995-4548-8356-b2e3f5c53df4

Surat Edaran Bupati Nabire tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama April–Juni 2026

Admin Diskominfo March 30, 2026
WhatsApp-Image-2026-03-28-at-18.34.06_

Bupati Mesak Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Pembangunan Gereja Katolik di Ugida

admin March 28, 2026
WhatsApp Image 2026-03-28 at 11.57.57

Bupati Mesak Resmikan 2 Gereja dan Meletakkan Batu Pertama 1 Gereja di Wilayah Perbatasan

admin March 28, 2026
594fbd35-60d1-4189-ab41-e4c8b9e1c985

Semangat Idulfitri 1447 H dari Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Nabire

Admin Diskominfo March 20, 2026
  • Tentang Kami
  • Pendoman Media Ciber
  • Ketentuan Layanan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pendoman Media Ciber
  • Ketentuan Layanan
  • Kontak Kami
Copyright © 2026 nabirekab.go.id. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.