Skip to content
Pemerintah Kabupaten Nabire

Pemerintah Kabupaten Nabire

“NABIRE AMAN, MANDIRI DAN SEJAHTERA SECARA BERKELANJUTAN”

VISI NABIRE
Primary Menu
  • HOME
  • PROFIL KAB. NABIRE
    • Sejarah
    • Arti Lambang Kabupaten Nabire
    • Kondisi Umum
    • Bupati dari Masa ke Masa
    • Wakil Bupati dari Masa ke Masa
    • Sekda dari Masa ke Masa
    • Visi dan Misi
    • RPJM
    • RPJP
    • Program Unggulan
  • Pemerintahan
    • Sekretariat Daerah
      • Asisten Bidang Tata Praja
        • Bagian TAPEM & OTDA
        • Bagian Hukum
        • Bagian Humas & Protokoler
      • Asisten Bidang Adm Pembangunan
        • Bagian Perekonomian
        • Bagian Adm Pembangunan
        • Bagian KESRA
      • Asisten Bidang Adm. Umum
        • Bagian Organisasi
        • Bagian Umum
    • Sekretariat DPRD
      • Bagian Risalah
      • Bagian Keuangan
    • Staff Ahli Bupati
      • Staf Ahli Bidang Pembangunan
      • Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik
      • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
      • Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM
      • Staf Ahli Bidang Pemerintahan
    • Dinas
      • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
      • Dinas Pendidikan
      • Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
      • Dinas Komunikasi dan Informatika
      • Dinas Perpustakaan dan Arsip
      • Dinas Sosial
      • Dinas Perdagangan
      • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
      • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
      • Dinas Perindustrian
      • Dinas Perhubungan
      • Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi
      • Dinas Perikanan
      • Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
      • Dinas Peternakan
      • Dinas Kesehatan
      • Dinas Pertanian
      • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
      • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
      • Dinas Lingkungan Hidup
      • Dinas Ketahanan Pangan
      • Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil
      • Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
    • Badan
      • Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia
      • Badan Pendapatan Daerah
      • Badan Penanggulangan Bencana Daerah
      • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
      • Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
      • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
      • Inspektorat Daerah
      • Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah (BLURSUD) Nabire
    • Distrik
      • Distrik Siriwo
      • Distrik Dipa
      • Distrik Uwapa
      • Distrik Menouw
      • Distrik Teluk Umar
      • Distrik Yaur
      • Distrik Yaro
      • Distrik Wanggar
      • Distrik Nabire Barat
      • Distrik Nabire
      • Distrik Makimi
      • Distrik Teluk Kimi
      • Distrik Mora
      • Distrik Napan
      • Distrik Wapoga
  • Data & Informasi
    • SDA
      • Pertanian
      • Perkebunan
      • Peternakan
      • Kelautan & Perikanan
      • Hutan & Margasatwa
      • Pertambangan & Energi
    • Sosial: Ekonomi & Budaya
      • Sosial Ekonomi
        • Industri & Perdagangan
        • Koperasi
        • Keuangan
      • Sosial Budaya
        • Pendidikan
        • Keagamaan
        • Pariwisata & Kesenian
        • Kesejahteraan & Sosial
    • Produk Hukum Daerah
      • Peraturan Daerah
        • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
      • Peraturan Bupati
        • ANALISIS STANDAR BELANJA
        • PERUBAHAN RENCANA KERJA
      • Keputusan Bupati
        • PROYEK STRATEGIS
        • HARGA SATUAN DAERAH (SSH)
    • Perizinan
    • Pengurusan Dokumen
      • KK (Kartu Keluarga)
      • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
      • Akta Pencatatan Sipil
      • Kartu Pencari Kerja
    • Fasiltas Kesehatan
      • Rumah Sakit
      • Poliklinik
      • Praktik Dokter
    • Fasilitas Pendidikan
      • Pendidikan Dasar
      • Pendidikan Menengah
      • Perguruan Tinggi
    • Tempat Wisata
    • Hotel
    • Rumah Makan
    • Transportasi
    • Bank
    • Pasar
    • Kantor Pos & Jasa Ekspedisi
    • Aula Pertemuan
  • APBD & APBK
    • Publikasi APBD
      • APBD 2016
      • APBD 2017
      • APBD 2018
      • APBD 2019
      • Penjabaran APBD 2019
      • APBD 2020
      • APBD 2021
      • APBD 2022
      • APBD 2023
      • APBD 2024
      • APBD 2025
      • PERDA PERUBAHAN APBD 2025
    • Publikasi APBK
      • APBK 2021
      • APBK dan BLT Dana Kampung 2022
      • APBK dan BLT Dana Kampung 2023
  • Berita
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Pemerintahan
    • Perikanan & Kelautan
    • Lingkungan & Kehutanan
    • Budaya & Pariwisata
    • Pemuda & Olahraga
    • Komunikasi & Informatika
    • Dukcapil
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Keuangan
    • Koperasi, UKM & Perdagangan
    • Hukum & HAM
    • Perumahan & Pekerjaan
  • OTHERS
    • Artikel
    • FOTO
    • Infografis
NABIRE HEBAT
  • Home
  • 2015
  • November
  • SIARAN PERS DAN INFOGRAFIS – PAKET EKONOMI 5 PRESIDEN RI

SIARAN PERS DAN INFOGRAFIS – PAKET EKONOMI 5 PRESIDEN RI

Administrator Website November 3, 2015

Paket Kebijakan Ekonomi V:

Insentif Perpajakan, Revaluasi Aset, dan Mendorong Perbankan Syariah

Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi. Dalam Paket Kebijakan Ekonomi V ini, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan ada tiga kebijakan deregulasi yang dikeluarkan, yakni:

  1. Revaluasi Aset
  2. Menghilangkan pajak berganda dana investasi Real Estate, Properti dan Infrastruktur.
  3. Deregulasi di bidang perbankan syariah.
  1. Revaluasi Aset

ek2Kebijakan ini dikeluarkan karena masih banyak perusahaan yang belum melakukan revaluasi aktiva dengan adanya perubahan nilai aktiva, baik akibat inflasi maupun depresiasi rupiah. Juga dipandang perlu adanya dukungan pemerintah untuk meningkatkan performa finansial perusahaan melalui revaluasi aktiva.

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu perusahaan meningkatkan performa finansialnya melalui perbaikan nilai asset yang terkena dampak depresiasi rupiah dan inflasi. Dengan perbaikan performa finansial, ada ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi  usaha. Manfaat lainnya adalah beban cash flow pajak saat revaluasi menjadi lebih ringan, karena tarif PPh revaluasi yang rendah. Beban PPh pada tahun-tahun setelah revaluasi juga lebih rendah.

“Kebijakan ini memberikan insentif keringanan pajak. Revaluasi aset akan meningkatkan kapasitas dan performa finansialnya akan meningkat secara signifikan. Pada tahun-tahun berikutnya akan membuat profit lebih besar,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan adalah WP badan dan orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk WP yang melakukan pembukuan dalam mata uang dolar. Pada saat pengajuan permohonan pada 2015, permohonan revaluasi dapat dilakukan berdasarkan perkiraan (estimasi), yang penyelesaian penilaiannya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016. Untuk  permohonan tahun 2016 berlaku hal yang sama, dengan penyelesaian penilaian  paling lambat tahun 2017.

Direktorat Jendral Pajak akan memberikan persetujuan  dalam waktu 30 hari sejak berkas diterima lengkap.

Tanggal Pengajuan Permohonan Besaran Tarif Khusus PPh Final turun dari 10% menjadi
Sejak berlakunya PMK ini s.d. 31 Desember 2015 3%
1 Januari 2016 s.d. 30 Juni 2016 4%
1 Juli 2016 s.d. 31 Desember 2016 6%
  1. Menghilangkan pajak berganda dana investasi Real Estate, Properti dan Infrastruktur.

ek1Kebijakan di sektor ini diberikan karena produk pasar modal Indonesia masih relatif terbatas, sehingga kapitalisasi Bursa Efek Indonesia relatif kecil dibanding negara-negara tetangga. Untuk itu perlu dikembangkan produk seperti Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk Infrastruktur, KIK – Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE) dan sejenisnya, yang sejalan dengan upaya pendalaman pasar keuangan.

Menurut perhitungan OJK, aset di Indonesia yang dijual dalam bentuk DIRE di Singapura mencapai Rp 30 Triliun. Untuk mendorong produk-produk pengembangan ini, maka pemerintah memberikan pengurangan pajaknya, yaitu dengan menghilangkan adanya double tax pada transaksi KIK,  seperti KIK DIRE, KIK Efek Beragun Aset (EBA) dan sejenisnya.

Kebijakan ini diharapkan bisa menarik dana yang selama ini diinvestasikan di luar negeri (tax-heaven country) ke pasar sektor keuangan dalam negeri, di samping mendorong pertumbuhan investasi di bidang infrastruktur dan real estate.

Dampak positif dari fasilitas perpajakan ini adalah meningkatnya akumulasi dana KIK, mendorong tumbuhnya pembangunan infrastruktur dan real estate, serta tumbuhnya jasa konstruksi. Tak kalah penting adalah meningkatnya PPh dari kegiatan usaha tersebut

  1. Deregulasi di bidang perbankan syariah.

ek3Dari empat Paket Kebijakan Ekonomi yang sudah dikeluarkan sebelumnya, pemerintah belum menyinggung peran dan potensi industri keuangan syariah.  Oleh sebab itu melalui Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah. Sebab, industri ini dari tahun ke tahun tumbuh sangat pesat.

Deregulasi yang dilakukan adalah menyederhanakan peraturan dan perizinan bagi produk-produk perbankan syariah.  Perizinan tidak perlu lagi mengirim surat, tapi akan ada kodefikasi produk-produk syariah. Jadi, apabila sudah masuk dalam kode tertentu maka tidak perlu meminta izin lagi. “cukup melapor saja,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad.

Demikian juga produk-produk lain yang terkait dengan pegadaian oleh perbankan syariah. Pemerintah tetap memperhatikan kehati-hatian dan juga tetap memperhatikan gadai emas yang banyak disimpan masyarakat.

Selain itu, juga dimungkinkan kemudahan untuk memperluas jangkauan perbankan syariah dalam hal membuka kantor-kantor cabang. Hal ini akan mendorong efisiensi sehingga harga dan suku bunga akan lebih affordable bagi masyarakat. (Kemenko Perekonomian)

About the Author

Administrator Website

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Kampung Melaksanakan Program Pelatihan dan Ketrampilan Di Bidang Pertukangan Kayu Bagi Masyarakat Kampung/Distrik Se-Kabupaten Nabire
Next: PERESMIAN DAN PENTHABISAN GEDUNG GEREJA GKI YAHWE MASIPAWA DISTRIK NAPAN KABUPATEN NABIRE

Berita Terkait

IMG_1635

Pemerintah Dorong Pemanfaatan AI Secara Bijak dalam Dunia Pendidikan

Admin Diskominfo March 15, 2026
1003003177_11zon

196 PPPK Diangkat, 36 ASN Naik Pangkat Sekaligus, Ini Pesan Bupati Nabire

admin March 2, 2026
81536163-f3b6-4f73-80ab-e797d14cbae8

Tidak Hanya Retorika di Podium, Bupati Mesak Resmikan Asrama Mahasiswa yang Ketiga

Web Administrator June 28, 2025

Berita Lainnya

18f75d0a-f995-4548-8356-b2e3f5c53df4

Surat Edaran Bupati Nabire tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama April–Juni 2026

Admin Diskominfo March 30, 2026
WhatsApp-Image-2026-03-28-at-18.34.06_

Bupati Mesak Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Pembangunan Gereja Katolik di Ugida

admin March 28, 2026
WhatsApp Image 2026-03-28 at 11.57.57

Bupati Mesak Resmikan 2 Gereja dan Meletakkan Batu Pertama 1 Gereja di Wilayah Perbatasan

admin March 28, 2026
594fbd35-60d1-4189-ab41-e4c8b9e1c985

Semangat Idulfitri 1447 H dari Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Nabire

Admin Diskominfo March 20, 2026
  • Tentang Kami
  • Pendoman Media Ciber
  • Ketentuan Layanan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pendoman Media Ciber
  • Ketentuan Layanan
  • Kontak Kami
Copyright © 2026 nabirekab.go.id. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.