Nabirekab.go.id,- Setelah berlangsung selama 2 (dua) hari kegiatan Sosialisasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung, berakhir pada hari Jumat (2/10/15) yang secara resmi di tutup oleh Penjabat Bupati Nabire Sendius Wonda, SH, M.Si yang di wakili Asisten I Sekda Nabire Drs. I Wayan Mintaya. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan laporan dari Ketua Panitia Penyelenggara.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Misiran menyampaikan bahwa mulai dari pembukaan hingga penutupan, kegiatan Sosialisasi UU No.6 tahun 2014 ini berjalan dengan lancar dan aman berkat dukungan para peserta dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Sosialisasi. Ditambahkannya, peserta Sosialisasi yang semula direncanakan berjumlah 152 orang yang terdiri dari 76 Kampung yang ada di Kabupaten Nabire, namun yang hadir hingga penutupan berjumlah 146 orang terdiri dari Kepala Kampung dan Bendahara Kampung, sedangkan sebanyak 6 Kampung yang tidak hadir, terdiri dari Kampung Sanoba atas (Distrik Nabire), Kampung Akudiomi dan Kampung Sima (Distrik Yaur), Kampung Topo Jaya (Distrik Uwapa) serta Kampung Napan Yaur dan Goni (Distrik Teluk Umar).
Selain itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Nabire Menase Yoteni, SH, M.Si, mengatakan bahwa dokumen RPJMK, RKP dan APBDES wajib setiap kampung harus punya. Dirinya juga menambahkan hingga sampai saat ini masih ada kampung yang belum memiliki rekening kampung, sehingga beliau berharap yang belum memiliki rekening kampung untuk segera mengurusnya di Bank yang sudah di tunjuk oleh pemerintah dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan. Selanjutnya dirinya berpesan kepada Kepala Kampung dan Bendahara Kampung, materi yang di dapat selama dua hari ini dapat dicamkam dan dilaksanakan dan diharapkan tuntas secepatnya, sebab pencairan dana tergantung dari dokumen yang disiapkan oleh setiap kampung, dan tidak ada kata tidak tahu atau belum tahu khususnya kepada para Kepala Kampung dan Bendahara Kampung, sebab semua materi sudah disampaikan dan bila kedepannya terdapat temuan maka, Kepala Kampung harus dapat mempertanggungjawabkan, demikian kata Kepala BPMK Menase Yoteni.
Selanjutnya dalam sambutan tertulis Pejabat Bupati Nabire, yang dibacakan Asisten I Sekda Nabire Drs. I Wayan Mintaya mengatakan, bahwa dengan dikeluarkannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, akan membawa perubahan besar dalam tatanan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung baik secara struktural, fungsional maupun kultural.
Lanjutnya, setelah 2(dua) hari mengadakan Sosialisasi, tentunya banyak hal yang telah diketahui dan dipahami dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, dan diharapkan adanya kesamaan persepsi menyangkut kewenangan, koordinasi, penganggaran dan pengawasan sehingga akan terbangun komunikasi dan hubungan kerja yang efektif antara Pemerintahan Kampung, Distrik, Kabupaten dan Provinsi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, melakukan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung.
Menurutnya, dalam menerapkan UU No.6 tahun 2014 ini, membutuhkan waktu dan proses, sehingga dalam pelaksanaannya para Kepala Kampung masih mengalami kendala dalam mengimplementasikan UU No.6 tahun 2014 ini, untuk itu diharapkan kepada para Kepala Kampung dan Bendahara Kampung agar dapat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kepala Distrik maupun instansi BPMK sehingga dapat diberikan solusi dari setiap permasalahan yang dihadapi. Dirinya juga atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari BPMK Provinsi Papua Dan BPMK Kabupaten Nabire beserta jajarannya, dengan digelarnya kegiatan Sosialisasi ini, dapat membawa manfaat bagi penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Kampung di Kabupaten Nabire.
Sebelum mengakhiri sambutan, dirinya mengingatkan kembali kepada para Kepala Kampung dan Kepala Distrik akan pelaksanaan PILKADA serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire pada tanggal 9 Desember 2015, kaitannya dengan hal tersebut, tugas Kepala Kampung dan Distrik agar menghimbau kepada seluruh masyarakat yang telah berhak memilih, agar dapat menggunakan hak pilihnya, serta menjaga situasi dan kondisi daerah agar tetap aman dan kondusif, sehingga PILKADA dapat berjalan dengan aman, lancar, jujur, adil dan sukses. (u.r)
498 orang membaca tulisan ini