Nabirekab.go.id,- Dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana di wajibkan berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nipotisme (KKN) dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), oleh sebab itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan 5 (lima) Surat Edaran. Untuk meningkatkan efektifitas penerapan surat edaran tersebut, seluruh pimpinan instansi pemerintah perlu menerapkan beberapa kebijakan diantaranya :” Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelolaan anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; Menetapkan wajb lapor kepada seluruh pegawai ASN secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Esalon III, IV dan V untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pimpinan instansi masing-masing.” Menugaskan APIP; “ Melakukan Peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN dan yang terakhir pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Demikian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi yang di bacakan oleh Mergina Suruan,S.Sos, dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Nabire, Jumat (28/8/15) bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire.
Hadir dalam acara tersebut Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Bapak Gatot Sugiharto selaku asisten Deputi Sistem Evaluasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bapak Achmad Yunus selaku Kepala Sub Bidang Pelaksanaan, Pemantauan Dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Pada Kedeputian Reformasi Birokrasi dan Pengawasan Akuntabilitas, Sekda Kabupaten Nabire Drs Jhony Pasande, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD (Dinas, Kantor, Badan & Bagian), Kepala Distrik dan Kepala Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.
Dalam Sambutan Pejabat Bupati Nabire Sendius Wonda, SH, MSi yang dibacakan Sekda Drs Johny Pasande, Bupati Nabire berharap kepada Inspektorat Kabupaten Nabire selaku Aparat Pengawas Interen Pemerintah di Kabupaten Nabire hendaknya dapat melaksanakan tugas dan perannya dengan baik, yaitu Setelah pelaksanaan kegiatan ini dapat memonitor kepatuhan dari seluruh SKPD/Unit kerja di Kabupaten Nabire, dalam penyampaian LHKASN kepada Bupati Nabire sesuai ketentuan yang berlaku; Selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nabire, dalam Melaksanakan tugas; Segera melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan oleh setiap pegawai kepada Bupati Nabire sesuai kenyataan dan ketentuan yang berlaku; Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor Segera melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, jika hasil klarifikasi ada yang mengindikasikan ketidakwajaran; Segera menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun kepada Bupati Nabire, dan tembusan kepada KEMENPAN dan RB di Jakarta.
Diakhir sambutannya Bupati Nabire mengharapkan kepada semua yang hadir, untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius, agar dapat menghasilkan sesuatu yang terbaik bagi Kabupaten Nabire, sehingga laporan yang akan disampaikan tentang pelaksanan LHKASN di Kabupaten Nabire, lebih berkualitas dan bermutu sesuai ketentuan yang berlaku, Ditambahkannya kegiatan yang kita laksanakan di hari ini bukan saja bermanfaat untuk kita semua, akan tetapi menjadi upaya pemerintah Kabupaten Nabire untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi, dan juga bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang adil, makmur dan bermartabat melalui Integritas setiap Aparatur Sipil Negara, dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik di Kabupaten Nabire yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sesuai harapan dan amanat Undang-Undang yang berlaku. Acara dilanjutkan dengan Pelaksanaan Sosialisasi LHKASN dan LAKIP oleh Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan ditutup dengan ucapan terima kasih dari pemerintah Kabupaten Nabire. (u.r)
530 orang membaca tulisan ini