Nabirekab.go.id. – Setelah cukup lama menanti, penantian PNS di Kab. Nabire akhirnya berakhir. Pasalnya pada hari Rabu (12/8) kemarin bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Kab. Nabire dilaksanakan penyerahan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) yang merupakan kerjasama dari Pemerintah Pusat melalui BKN, Bank Pembangunan Daerah (Bank Papua untuk Provinsi Papua), dan BKD Kab. Nabire. Pada kesempatan kali ini diserahkan KPE oleh perwakilan Bank Papua kepada PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Kab. Nabire yang telah melakukan perekaman foto dan sidik jari sejak Desember 2013 silam.
Kegiatan serah terima ini diawali dengan sedikit pemaparan dan penjelasan dari perwakilan Bank Papua Nabire mengenai Fitur dan Fungsi dari KPE yang ada, dimana bahwa Teknologi KPE yang berbasis chip elektronik ini selain memuat data Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan keluarganya secara elektronik, kartu ini pun berfungsi sebagai Kartu ATM, dimana PNS pemilik KPE ini sudah otomatis memiliki Rekening di Bank Papua Nabire sebagai layanan untuk menerima gaji PNS setiap bulannya dan dapat melakukan penarikan uang di anjungan-anjungan Tunai Mandiri yang ada. Hal ini berimplikasi bahwa diasumsikan semua PNS di Kab. Nabire telah memiliki rekening gaji di Bank Papua sehingga tidak perlu lagi pengambilan gaji secara konvensional di Bendahara masing-masing instansi.
Penyerahan KPE untuk lingkungan Sekretariat Daerah ini dilakukan per Bagian, dimulai dari Kepala Bagian hingga staf-stafnya. Namun yang harus dievaluasi adalah adanya beberapa Pegawai yang telah melakukan perekaman namun KPE nya belum ada bersama KPE-KPE yang lainnya. Pihak Bank Papua sendiri yang akan melakukan pengecekan ulang kembali, apakah tercecer atau tergabung bersama KPE milik SKPD yang lainnya.
Untuk diketahui bersama, Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik. Penerbitan KPE didasarkan pada peraturan kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang KPE. KPE diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun. PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya.
602 orang membaca tulisan ini