Nabirekab.go.id,- Bertempat di lapangan apel kantor Bupati Kabupaten Nabire, Senin (27/4) dilaksanakan Apel gabungan dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah ke XIX tahun 2015, dengan mengangkat tema “ Menghadirkan Pemerintahan Daerah Yang Demokratis Dan Melayani Masyarakat Dalam Mendorong Terbentuknya Daya Saing, Kreatifitas Dan Inovasi Dengan Mengandalkan Kekhasan Daerah Demi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat. Hadir dalam Apel gabungan tersebut Bupati Kabupaten Nabire Isaias Douw ,S.Sos, SETDA Kabupaten Nabire Drs Jhoni Pasande, Asisten Bidang Pemerintahan Drs I Wayan Mentaya, MUSPIDA Kabupaten Nabire, Pimpinan SKPD, Para Esalon II,III dan IV serta seluruh PNS yang ada dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Nabire.
Bertindak sebagai Pemimpin Apel kepala Distrik Nabire Maickel Danomira, S.STP, MSi dan sebagai Pembina Apel Bupati Kabupaten Nabire Isaias Douw, S.Sos. Dalam sambutannya Bupati Nabire membacakan Amanat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo. dikatakannya “ Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah harus dimaknai sebagai kesempatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan mayarakat melalui peran serta aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah.”
Diakhir amanatnya Tjahjo Kumolo menyampaikan dan menegaskan lagi kepada kita Visi Misi Nawa Cipta Presiden RI yaitu membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Ditambahkannya ada 6 faktor yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dalam upaya memperkuat kebijakan otonomi daerah yaitu :
- Pelaksanaan otonomi daerah memerlukan eksistensi kelembagaan daerah yang diisi oleh SDM aparatur pro fesional. Berbagai lembaga daerah baik berupa dinas, kantor, dan badan harus menyelenggarakan fungsi-fungsi yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Struktur organisasi pada kelembagaan daerah harus menganut prinsip tepat ukuran (right sizing), sinergis dan dapat merespon cepat kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, SDM aparatur daerah dituntut proaktif dalam menyikapi berbagai dinamika kehidupan masyarakat, memiliki kompetensi dan kapasitas yang tinggi, serta selanjutnya mempelajari perkembangan lingkungan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Kualitas pelaksanaan otonomi daerah memerlukan pengembangan kapasitas daerah baik dalam hal , sistem dan sumber-sumber pendanaan di daerah. Daerah harus dapat mengidentifikasi dengan tepat kapasitas yang dimilikinya untuk dapat menghasilkan berbagai kemajuan-kemajuan yang diharapkan.
- Keberagaman masyarakat merupakan suatu fakta yang menjadi acuan para pendiri bangsa. Keberagaman masyarakat harus dapat direfleksikan dengan penyediaan berbagai kebijakan daerah yang menjamin hak-hak hidup serta dapat menumbuhkan berbagai kreasi dan inovasi untuk kemajuan daerah.
- Keterjangkauan pelayanan kepada masyarakat merupakan suatu tantangan di negara yang terdiri dari puluhan ribu kepulauan dengan perbedaan kualitas infrastruktur antara satu daerah dengan lainnya. Untuk itu, perhatian terhadap penataan daerah difokuskan pada daerah-daerah terpenci/, pulau-pulau terluar, daerah rawan bencana dan daerah rawan konflik agar dapat menciptakan pusat pusat pertumbuhan baru serta ketersediaan pelayanan dengan tetap memperhatikan skala ekonomis dan pelaksanaannya..
- Otonomi daerah mendorong munculnya para pemimpin daerah yang kapabel dan asektabel melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, termasuk juga untuk mendapatkan pemimpin daerah yang peduli serta dapat merespon berbagai masalahan masyrakatnya. Demikian pula eksistensi DPRD harus diperkuat untuk menjamin check and balances penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Selanjutnya bagi daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak di tahun 2015, kami meminta kepada saudara-saudara untuk mempersiapkan dengan sebaik baiknya terkait dengan peyediaan pendanaan,keamanan,ketertibaan dan netralitas PNS sehingga pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak dapat berjalan secara demokratis, lancar, tertib dan aman.
Akhirnya dengan semangat hari Otonomi Daerah ke XIX dapat merefleksikan kembali makna otonomi daerah dan menjadi spirit dalam mengembangkannya dimasa yang akan datang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (u.r)
513 orang membaca tulisan ini