Sebagai manusia kita dianugerahkan seperangkat sarana untuk menjamin harkat dan kemanusiaan kita, sebagai ciptaan yang termulia di hadapan Tuhan. Sarana itulah yang dikenal dengan istilah “Hak Asasi Manusia” yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, yang bersifat tetap dan universal sehingga wajib dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan sama sekali boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Dari berbagai media kita dapat mengetahui telah terjadi kasus pelanggaran HAM oleh oknum atau sekelompok oknum di berbagai daerah di Indonesia. Hal tersebut menimbulkan penderitaan dikalangan rakyat karena hak asasinya diabaikan sementara tidak ada sarana yang cukup untuk memberikan perlindungan dan mempertahankannya. Kini saatnya dalam era Otonomi Khusus di Provinsi Papua yang memasuki masa Papua Baru yaitu Papua Bangkit Mandiri Dan Sejahtera yang dapat memberikan perlindungan dan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia.
Demikian sambutan Gubernur Provinsi papua Lukas Enembe, S.ip, M.H yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire Drs. Johny Pasande pada pembukaan sosialisasi HAM bagi masyarakat di Kabupaten Nabire selasa 9 September 2011, diselenggarakan oleh Bagian Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Papua, bertempat di Hotel Mahavira Jl Merdeka Nabire. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil ketua Bid. Program P2TP2A Prov. DKI Jakarta DR. Margaretha Hanita,SH, M.Si sebagai penyaji materi HAM Bagi Perempuan dan Anak, Ir. Agung Santoso,SH,MH,M.Si penyaji materi HAM dibidang Pendidikan dan Kesehatan, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Papua Ibu Sovia Bonsapia, SH, M.Si, Sekretaris Daerah kabupaten Nabire Drs. Johny Pasande, Asisten I Sekda Drs. I Wayan Mintaya, Asisten III Sekda Pieter Erari, SE,M.Si, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Utusan Organisasi Pemuda.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini membahas berbagai aspek Hukum ditinjau dari sudut pemenuhannya terhadap Hak Asasi yang wajib dimiliki oleh perempuan dan anak selaku pribadi yang paling rentan dilanggar hak-hak asasinya serta Hak Asasi Manusia di bidang Pendidikan dan Kesehatan ini ditutup secara resmi oleh Bupati Kabupaten Nabire yang diwakili oleh Asisten Bid. Pemerintahan Sekda Kab. Nabire Drs.I Wayan Mintaya dan menghasilkan Rekomendasi dari peserta sebagai berikut yaitu: Pertama, Pemerintah Daerah bersama – sama Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,Organisasi Pemuda dan Instansi Tekhnis untuk menetapkan dan melaksanakan Standar Pemenuhan HAM sesuai dengan peraturan perundang – undangan melalui Standar Pelayanan Minimal. Kedua, Pemerintah memfasilitasi Tokoh Adat dan pihak Kepolisian untuk bersama – sama harus menyamakan persepsi mengenai penerapan sanksi pada pelaku terhadap perempuan dan anak. Dan ketiga, Melaksanakansosialisasi HAM kepada SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.
Adapun Rekomendasi ini disampaikan kepada Bupati yang diterima langsung oleh As. Bid. Pemerintahan Sekda Kab. Nabire pada penutupan untuk menjadi perhatian, dan ditandatangani oleh ke-4 perwakilan yakni dari Tokoh Perempuan diwakili oleh NN. J. J. Rumadas, Tokoh Agama oleh Pdt. A. Numberi, Tokoh Masyarakat, Bapak Yakobus Muyapa dan Organisasi Pemuda saudara Terry Rumayaw.
1,633 orang membaca tulisan ini