Nabire – Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, kebijakan dan strategi untuk memberdayakan masyarakat kampung. salah satunya yaitu bekerjasama dengan lembaga masyarakat kampung. Peran Lembaga Masyarakat sebagai mitra pemerintah merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dengan upaya membangun dan mendorong keberpihakan kepada masyarakat.
Memahami kondisi ini oleh Pemerintah Provinsi melalui BPMK dilakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap lembaga masyarakat, melalui kegiatan Bimtek Penyusunan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Lembaga Masyarakat bagi aparatur di Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai. Karena dasar pemikirannya adalah bahwa ketika ada dasar hukum berupa peraturan daerah tentang pedoman penataan lembaga masyarakat maka akan berdampak terhadap efektifitas dari lembaga masyarakat itu sendiri tetapi juga memberikan ruang untuk terkoordinasi program-program pemberdayaan kampung. Diharapkan dengan bimtek tersebut, kabupaten/kota yang terlibat dalam dalam kegiatan fasilitasi dan pembinaan akan lebih mampu dan dapat menyusun peraturan Daerah Kabupatennya masing-masing.
Dengan dasar inilah, Bertempat di Aula Pertemuan Hotel Mahavira II Kab. Nabire, diadakan Bimbingan Teknis tentang PENYUSUNAN PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA MASYARAKAT KAMPUNG. Kegiatan yang dalam pelaksanaannya bekerjasama antara BPMK Provinsi Papua dengan BPMK Kab. Nabire ini direncanakan berlangsung mulai tanggal 06 Mei dan berakhir pada tanggal 08 Mei 2014.
Acara pembukaan yang baru digelar pada tanggal 7 Mei 2014 dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Nabire Drs. Johny Pasande sekaligus membuka secara resmi kegiatan Bimtek tersebut.
Peserta yang hadir dalam kegiatan Bimtek ini berasal dari 5 Kabupaten, terdiri dari Kabupaten Nabire (sebagai tuan rumah) 5 orang, kabupaten Paniai 5 orang, Kabupaten Intan Jaya 5 Orang, Kabupaten Deiyai 5 Orang, dan Kabupaten Dogiyai 5 orang.
757 orang membaca tulisan ini