Nabire, 14 Pebruari 2014 tertempat di ruang rapat kantor Bupati Nabire telah dilaksanakan sosialisasi tata cara penyampaian surat pemberitahuan (spt) tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui e-filing dan e-spt pph 21/26, sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bapak Bupati Nabire, Kepala SKPD, perwakilan TNI/Polri, serta Bendaharawan.
Dalam kesempatan itu Bupati Nabire menghimbau kepada seluruh PNS, TNI, Polri dan para Pejabat Negara yang telah memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara e-filing melalui situs pajak (www.pajak.go.id), untuk itu kepatuhan bendahara pengeluaran dalam membuat formulir 1721-A2 (Bukti potong PPh Final/non final) dan memberikannya kepada pegawai diseluruh satuan kerja masing-masing.
Sementara itu Kepala Kantor Pajak Kabupaten Nabire/Pembawa Materi Bapak Philipus Pentury memberikan penjelasan tentang Tata Cara Pelaporan SPT tahunan, PPh orang pribadi dengan menggunakan e-filing dan tata cara melapor SPT masa PPh 21 secara elektronik.
Dijelaskan pula oleh Kepala Kantor Pajak Kabupaten Nabire tentang bagaimana cara pengisian SPT tahunan dengan metode e-filing. Pengisian data tersebut langsung secara online melalui internet, untuk itu agar pelaksanaan penyampaian SPT tahunan dapat berjalan dengan lancar, masing-masing pimpinan SKPD/TNI/Polri agar berkoordinasi dengan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pajak Kabupaten Nabire). (93N9 + 4lim)
993 orang membaca tulisan ini