{"id":6662,"date":"2017-09-07T23:17:39","date_gmt":"2017-09-07T23:17:39","guid":{"rendered":"http:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/?p=6662"},"modified":"2017-10-02T23:24:54","modified_gmt":"2017-10-02T23:24:54","slug":"sosialisasi-kebijakan-administrasi-kependudukan-tahun-2017-3","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/archives\/6662","title":{"rendered":"SOSIALISASI KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2017"},"content":{"rendered":"<p>NABIRE.- Bertempat di Gedung Guest House Jalan Merdeka, Kamis (7\/9) Pukul 09.00 WIT, \u00a0Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos.,MAP yang di wakili oleh Plt. Sekda Kabupaten Nabire, Drs. I Wayan Mintaya, secara resmi membuka Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Tahun 2017 di Kabupaten Nabire.Turut hadir pula, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI yang di wakili oleh, Kasubbid Wilayah V Direktorat Bina Aparatur Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, Ir. Rara Yusniani Hendriana, M.Si., Kepala Dinas\u00a0 Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua yang di wakili oleh Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua, Frits Rumayomi., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire Yunus Rumere, S.Sos.,MAP.<\/p>\n<p>Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Plt. Sekda Kabupaten Nabire mengatakan, \u00a0Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Tahun 2017 di Kabupaten Nabire tentunya di dasari dengan semangat\u00a0 tema perayaan Hari Ulang Tahun Ke-72, Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni \u201dIndonesia Kerja Bersama\u201d.<\/p>\n<p>\u201dkita terus memaknai kemerdekaan dengan terus-menerus kerja sama dan kerja bersama dalam memantapkan kebijakan administrasi kependudukan di Indonesia dan khususnya di kabupaten Nabire, serta terus memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia berlandaskan empat pilar\u00a0 bangsa, yakni, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI,\u201dungkapnya.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"alignright size-medium wp-image-6640\" src=\"http:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-content\/uploads\/2017\/10\/capil-300x200.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"200\" srcset=\"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-content\/uploads\/2017\/10\/capil-300x200.jpg 300w, https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-content\/uploads\/2017\/10\/capil.jpg 500w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/>Kata Dirinya, kebijakan nasional di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sampai saat ini sudah dapat dirasakan manfaatnya dalam berbagai hal. di antaranya, peningkatan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, antisipasi kriminalitas, terorisme,TKI ilegal, perdagangan orang, serta pelayanan publik lainnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, untuk mewujudkan sebuah data kependudukan yang handal, Kementerian Dalam Negeri terus melakukan upaya penyempurnaan yang berkaitan dengan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil. hal tersebut ditujukan untuk memberikan kepuasan bagi lembaga pengguna data kependudukan dan masyarakat Indonesia umumnya dan khususnya masyarakat di kabupaten Nabire Provinsi Papua.<\/p>\n<p>\u201cketika\u00a0 Undang-Undang Nomor\u00a0 23 Tahun 2006 tidak mampu lagi menjawab permasalahan kependudukan, maka disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013,\u00a0 sehingga dapat mempermudah masyarakat dan lembaga pengguna data kependudukan,\u201dujarnya.<\/p>\n<p>Pada kesempatan yang sama, Bupati Nabire melalui Plt. Sekda Kabupaten Nabire, Drs. I Wayan Mintaya menyampaikan bahwa, hingga saat ini masih terdapat dua hal mendasar yang menjadi permasalahan kependudukan dan pencatatan sipil, yaitu, pertama, belum maksimalnya pemanfaatan segala kelebihan tekhnologi informasi yang terdapat dalam KTP-elektronik, sebagai kartu identitas warga negara Indonesia. kedua, masih banyak anak-anak kita usia 0-18 tahun yang belum memiliki akte kelahiran.<\/p>\n<p>oleh karena itu, kata Bupati, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah membuat peraturan Menteri Dalam Negeri yang terdiri dari, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak.<\/p>\n<p>Dimana, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 9 Tahun 2011, tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.<\/p>\n<p>Menurut Bupati, beberapa hal mendasar dari Peraturan Menteri tersebut berdampak langsung bagi pengelola maupun masyarakat. misalnya, pencetakan KTP-elektronik yang hilang, dapat dilakukan di mana saja dalam wilayah NKRI,\u00a0 surat pernyataan tanggung jawab mutlak, merupakan persyaratan pengganti bagi pasangan yang tidak memiliki\u00a0 surat nikah dalam penerbitan akte kelahiran anak, dan penerbitan akte kelahiran berbasis online, artinya pencetakan dilakukan di mana saja, sepanjang\u00a0 telah memenuhi persyaratan dan dapat terhubung ke sistem informasi administrasi kependudukan melalui jaringan internet.<\/p>\n<p>Bupati Nabire berharap,\u00a0 kepada peserta agar dapat mengikuti Sosialisasi tersebut dengan baik, penuh keseriusan, sehingga memahami kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tersebut. sehingga anda dapat dapat menerapkan materinya dalam pelayanan\u00a0 administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat di kabupaten Nabire.<\/p>\n<p>Jumlah penduduk di Kabupaten Nabire dari tahun ke tahun terus meningkat. Dimana menurut data pada tahun 2009, jumlah penduduk di kabupaten Nabire berjumlah 109.946 jiwa, tahun 2010 naik menjadi 130.314 jiwa, tahun 2011 bertambah menjadi 138.186 jiwa, selanjutnya pada tahun 2013 mencapai\u00a0 200.095 jiwa. Demikian dikatakan Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos.,MAP dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt. Sekda Kabupaten Nabire, Drs. I Wayan Mintaya pada saat membuka Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Tahun 2017 di Kabupaten Nabire, Kamis (7\/9) bertempat di gedung Guest House Jalan Merdeka.<\/p>\n<p>Kata Bupati, dalam beberapa tahun terakhir jumlah penduduk di Kabupaten Nabire meningkat menjadi lebih dari 250 jiwa lebih. dari jumlah tersebut, lebih dari 50 persen penduduk berada di distrik Nabire kota dan lainnya tersebar di 14 (empat belas) Distrik, baik di pesisir maupun di pegunungan. peningkatan jumlah penduduk ini bukan semata-mata karena angka kelahiran yang tinggi tetapi karena tingginya arus migrasi dari luar Papua ke Nabire.<\/p>\n<p>Lanjutnya, kondisi ini membutuhkan pengendalian yang khusus, serius dan cepat dari kita semua. salah satu cara yang dapat kita lakukan sesuai dengan intruksi Gubernur adalah setiap penduduk migrasi dari luar Papua atau penduduk pindah ke daerah lain wajib membawa surat keterangan pindah warga negara Indonesia.<\/p>\n<p>\u201csegera fungsikan RT dan RW untuk mendata penduduk baru di wilayah masing-masing dan melaporkan kepada Kepala Kampung dan Lurah setiap saat, agar selanjutnya dilaporkan kepada intansi terkait. Dan kepada instansi terkait, saya minta agar mengecek tujuan perpindahan penduduk baru, apa tujuannya, latar belakang pendidikannya dan dokumen-dokumen pendukung lainnya,\u201dkatanya.<\/p>\n<p>hal ini, menurut Bupati, harus dilakukan terkait dengan komitmen Forkopimda yang selama ini terus-menerus menjaga kondisi keamanan daerah kabupaten \u00a0Nabire yang aman dan kondusif berlandaskan empat pilar bangsa, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI serta dengan satu\u00a0 landasan operasional, yakni otonomi khusus bagi Provinsi Papua.<\/p>\n<p>\u201csaya juga menyampaikan bahwa terkait pendataan penduduk asli Papua, bagi penduduk orang asli papua yang belum mendaftarkan diri pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Nabire agar segera mendaftarkan diri,\u201dpungkasnya.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"alignleft size-medium wp-image-6639\" src=\"http:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-content\/uploads\/2017\/10\/capil-ttp-300x200.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"200\" srcset=\"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-content\/uploads\/2017\/10\/capil-ttp-300x200.jpg 300w, https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-content\/uploads\/2017\/10\/capil-ttp.jpg 500w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/>Pukul 15.00 WIT, \u00a0Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Administrasi Kependudukan bagi para Pimpinan instansi Otonom, Vertical, TNI\/Polri, BUMN, BUMD,Swasta, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, SMA\/sederajat Se-Kabupaten Nabire, ditutup secara resmi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nabire, Yunus Rumere, S.Sos, MAP, yang di tandai dengan pemukulan Tifa.<\/p>\n<p>Sementara itu, Selaku Kepala Dinas Dukcapi Kabupaten Nabire mengharapkan, agar seluruh peserta yang mengikuti Sosialisasi ini \u00a0dapat mengimplementasikan apa yang di dapat selama Sosialisasi berlangsung. Dimana, dokumen-dokumen kependudukan kedepan lebih tertib dan dimiliki oleh masing-masing penduduk, karena dokumen-dokumen ini sangat penting untuk penduduk itu sendiri.<\/p>\n<p>Kata Rumere, sekarang contohnya untuk berpergian keluar daerah harus memiliki KTP -elektronik, dan bagi anak-anak sekolah yang ingin masuk sekolah harus memiliki akte kelahiran, karena itu dokumen-dokumen itu sangat penting.<\/p>\n<p>Dirinya berharap, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat lebih paham tentang pentingnya dokumen-dokumen tersebut, sehingga dalam hal yang terkait dengan identitas diri, maupun keluarga yang berlaku di Negara Indonesia dapat di miliki oleh seluruh warga Nabire. (cad)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>NABIRE.- Bertempat di Gedung Guest House Jalan Merdeka, Kamis (7\/9) Pukul 09.00 WIT, \u00a0Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos.,MAP<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":6638,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-6662","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pendidikan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6662","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6662"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6662\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6663,"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6662\/revisions\/6663"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6638"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6662"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6662"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6662"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}