{"id":5651,"date":"2015-12-02T13:27:54","date_gmt":"2015-12-02T04:27:54","guid":{"rendered":"http:\/\/nabirekab.go.id\/?p=5651"},"modified":"2015-12-02T14:16:05","modified_gmt":"2015-12-02T05:16:05","slug":"sekda-nabire-membuka-secara-resmi-pelaksanaan-pelatihan-peningkatan-kapasitas-aparatur-kampung-di-wilayah-meepago-tahun-2015","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/archives\/5651","title":{"rendered":"SEKDA NABIRE MEMBUKA SECARA RESMI PELAKSANAAN PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR KAMPUNG DI WILAYAH MEEPAGO TAHUN 2015"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"http:\/\/nabirekab.go.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pel1.jpg\"><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-medium wp-image-5652\" src=\"http:\/\/nabirekab.go.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pel1-300x200.jpg\" alt=\"pel1\" width=\"300\" height=\"200\" srcset=\"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pel1-300x200.jpg 300w, https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pel1.jpg 500w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/a>Nabirekab.go.id,- Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140\/5512\/BP tanggal 31 Agustus 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa\u00a0 tahun 2015, maka bertempat di Aula Kasih Tabernakel Nabire, Selasa (01\/12\/15) Pemerintah Provinsi Melalui\u00a0 Badan Pemberdayaan Masyarakat\u00a0 Dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) Provinsi Papua, melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung di wilayah Meepago yang terdiri dari Kabupaten Nabire, Deiyai,\u00a0 Dogiyai, Intan Jaya,dan Paniai.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"http:\/\/nabirekab.go.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pel5.jpg\"><img decoding=\"async\" class=\"alignleft size-full wp-image-5656\" src=\"http:\/\/nabirekab.go.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pel5.jpg\" alt=\"pel5\" width=\"250\" height=\"166\" \/><\/a>Menurut laporan Ketua Panitia Ramin Sabuah mengatakan bahwa, secara khusus tujuan dari kegiatan ini adalah guna memperkuat peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan\u00a0 penyelenggaraan pemerintahan desa serta meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan\u00a0 dalam melaksanakan UU Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa. Dirinya menambahkan peserta pelatihan ini sebanyak 421 orang yang terdiri dari Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan Bendahara Kampung, yang terbagi\u00a0 dari 5 Kabupaten masing-masing Kabupaten Nabire sebanyak 90 orang, Kabupaten Deiyai sebanyak 76 orang, Kabupaten Dogiyai sebanyak 72 orang, Kabupaten Paniai sebanyak 89 Orang dan Kabupaten Intan Jaya sebanyak 92 orang. Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 01-04\u00a0 Desember 2015.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"http:\/\/nabirekab.go.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pel4.jpg\"><img decoding=\"async\" class=\"alignright size-full wp-image-5655\" src=\"http:\/\/nabirekab.go.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pel4.jpg\" alt=\"pel4\" width=\"250\" height=\"166\" \/><\/a>Selanjutnya dalam sambutan Gubernur Papua\u00a0 Lukas Enembe, SH, MH yang dibacakan oleh Sekda\u00a0 Kabupaten Nabire Drs Johny Pasande yang juga sekaligus membuka secara resmi kegiatan pelatihan Peningkatan Kapasitas\u00a0 Aparatur Kampung\u00a0 di wilayah Meepago tahun 2015 mengatakan, kegiatan ini sangat perlu dan sangat strategis karena dalam beberapa waktu yang lalu telah diterbitkan regulasi tentang Desa yaitu UU Nomor 6 tahun 2014 dan beberapa ketentuan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 serta peraturan pemerintah No 60 tahun 2014 yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah No 22 tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Regulasi-regulasi tersebut diatas memacu kita untuk lebih berfikir dan bertindak cepat dalam menangani dinamika perkembangan\u00a0 Desa\/Kampung sesuai dengan tuntutan regulasi dan juga kebutuhan lokal daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"http:\/\/nabirekab.go.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pel2.jpg\"><img decoding=\"async\" class=\"alignleft size-full wp-image-5653\" src=\"http:\/\/nabirekab.go.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pel2.jpg\" alt=\"pel2\" width=\"250\" height=\"166\" \/><\/a>Gubernur juga mengatakan bahwa dana Desa sudah diterima oleh seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua. Adapun besaran dana untuk setiap kampung sangat bervariasi karena disesuaikan dengan kriteria, jumlah penduduk atau jumlah orang miskin, luas wilayah dan tingkat kesulitan. Gubernur Papua mengatakan\u00a0 Dana Desa untuk Provinsi Papua adalah sebesar 1,4 triliun. Dana yang cukup signifikan artinya bila dipergunakan dengan mekanisme yang benar dana ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dikampung-kampung. Berbicara mengenai pembangunan kampung sudah merupakan suatu keharusan yang mutlak, mengingat sebagian besar penduduk atau masyarakat kita berada dikampung. Ini menggambarkan bahwa arah atau fokus dari semua sektor pelayanan pembangunan harus bermuara atau tertuju ke kampung.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"http:\/\/nabirekab.go.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pel3.jpg\"><img decoding=\"async\" class=\"alignright size-full wp-image-5654\" src=\"http:\/\/nabirekab.go.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pel3.jpg\" alt=\"pel3\" width=\"250\" height=\"166\" \/><\/a>Karena jika\u00a0 kampung yang kita bangun itu maju atau berkembang dengan sendirinya secara otomatis Negara ini akan mengalami kemajuan menuju masyarakat Bangkit, Mandiri dan Sejahtera sesuai\u00a0 Visi\u00a0 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Dirinya juga mengatakan\u00a0 kepada para Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan Bendahara Kampung harus mengikuti kegiatan ini agar dibekali ilmu tentang bagaimana mengelola keuangan kampung dengan benar mulai dari penerimaan, perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggung jawaban, kita harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengahh Kampung (RPJMK), kita juga harus membuat Rencana Kerja Pembangunan Kampung (RKPK). Kemudian semua dana yang diterima dikampung sebagai pendapatan dan yang dibayar dikampung sebagai pengeluaran wajib dicatat pada Anggaran pendapatan\u00a0 dan Belanja Kampung (APBK) serta laporan\u00a0 penggunaan dana harus dibuat\u00a0 dan dikirim kepada\u00a0 pemberi dana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"http:\/\/nabirekab.go.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pel6.jpg\"><img decoding=\"async\" class=\"alignleft size-full wp-image-5657\" src=\"http:\/\/nabirekab.go.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pel6.jpg\" alt=\"pel6\" width=\"250\" height=\"166\" \/><\/a>Mengakhiri\u00a0 sambutannya Gubernur Lukas Enembe mengatakan, kegiatan ini\u00a0 harus dapat dipahami\u00a0 betul di dalam pelaksanaan pengelolaan dana-dana dimaksud terutama dalam tahapan perencanaan bersama masyarakat. Untuk itu kegiatan pelatihan ini harus dilaksanakan dengan baik oleh pelatih dan harus diikuti dengan serius oleh peserta sehingga materi-materi yang akan disampaikan pada kegiatan ini dapat dipahami dan dipedomani dengan baik pada tahap implementasi di lapangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hadir dalam acara ini, Kepala BPMPD Provinsi Papua Donatus Motte, Kepala BPMPK Kabupaten Nabire Menase Yoteni, SH, MSi, Perwakilan Polres Nabire, Perwakilan Dandim 1705 Paniai, Para Kepala Distrik, Para Tim Pengajar serta para tamu undangan lainnya. (u.r)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Nabirekab.go.id,- Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140\/5512\/BP tanggal 31 Agustus 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi Pengembangan Kapasitas<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-5651","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pendidikan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5651","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5651"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5651\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5651"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5651"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5651"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}