{"id":272,"date":"2017-10-29T04:00:53","date_gmt":"2017-10-29T04:00:53","guid":{"rendered":"http:\/\/test.nabirekab.go.id\/?page_id=272"},"modified":"2017-11-01T23:20:58","modified_gmt":"2017-11-01T23:20:58","slug":"dinas-pariwisata-kebudayaan-pemuda-olah-raga","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/dinas-pariwisata-kebudayaan-pemuda-olah-raga\/","title":{"rendered":"Dinas Kebudayaan dan Pariwsata"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"http:\/\/nabirekab.go.id\/wp-content\/uploads\/2013\/04\/KADIN-PARIWISATA.jpg\"><img decoding=\"async\" src=\"http:\/\/nabirekab.go.id\/wp-content\/uploads\/2013\/04\/KADIN-PARIWISATA.jpg\" alt=\"KADIN PARIWISATA\" width=\"811\" height=\"491\" class=\"aligncenter size-full wp-image-1040\" srcset=\"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-content\/uploads\/2013\/04\/KADIN-PARIWISATA.jpg 811w, https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-content\/uploads\/2013\/04\/KADIN-PARIWISATA-300x181.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 811px) 100vw, 811px\" \/><\/a><\/p>\n<p>DASAR HUKUM PEMBENTUKAN SKPD<br \/>\nDasar Hukum pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Dinas Kebudayaan Pemuda Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Nabire adalah sebagai berikut :<br \/>\n1.\tPeraturan Pemerintah  Nomor : 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor  89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);<br \/>\n2.\tPeraturan Daerah Nomor : 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nabire.<br \/>\n3.\tPeraturan Daerah Nomor : 47  Tahun 2009 Tentang penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan,Pemuda,Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Nabire.<\/p>\n<p>KONDISI ORGANISASI<br \/>\nDinas Kebudayaan,Pemuda,Olah Raga dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana  Otonomi Daerah. Dinas ini mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.<br \/>\nDalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Peraturan Daerah Nomor: 47 Tahun 2009, Dinas Kebudayaan, Pemuda,Olah Raga dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi :<br \/>\n1.\tPerumusan kebijakan teknis sesuai dengan bidang Kebudayaan,Pemuda,Olah Raga dan Pariwisata;<br \/>\n2.\tPenyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan bidang Kebudayaan, Pemuda,Olah Raga dan Pariwisata;<br \/>\n3.\tPembinaan dan Pelaksanaan tugas sesuai dengan bidang Kebudayaan,Pemuda, Olah Raga dan pariwisata<br \/>\n4.\tMelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.<br \/>\nAdapun susunan Organisasi Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nabire, terdiri atas :<br \/>\n1.\tKepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata<br \/>\n2.\tSekretariat\/ Sekretaris<br \/>\n1)\tSub Bagian Umum dan Kepegawaian<br \/>\n2)\tSub Bagian Keuangan<br \/>\n3)\tSub Bagian  Program dan Pelaporan<br \/>\n3.\tBidang Obyek dan Daya Tarik Wisata<br \/>\n1)\tSeksi Obyek Wisata<br \/>\n2)\tSeksi Rekreasi dan Hiburan Umum<br \/>\n4.\tBidang Sarana dan Jasa Wisata<br \/>\n1)\tSeksi Sarana Wisata<br \/>\n2)\tSeksi Jasa Wisata<br \/>\n5.\tBidang Kebudayaan,Pemuda,Olahraga<br \/>\n1)\tSeksi Kebudayaan<br \/>\n2)\tSeksi Pemuda dan Olahraga<br \/>\n6.\tBidang Penyuluhan dan Promosi Pariwisata<br \/>\n1)\tSeksi Penyuluhan<br \/>\n2)\tSeksi Promosi<br \/>\n7.\tKelompok Jabatan Fungsional<br \/>\n8.\tUPTD<\/p>\n<p>Tugas pokok Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nabire adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Fungsi Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nabire, yaitu :<br \/>\n1.\tPerumusan kebijakan Teknis sesuai dengan bidang Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata;<br \/>\n2.\tPenyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan bidang Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata;<br \/>\n3.\tMelakukan pembinaan dan Pelaksanaan Tugas sesuai dengan bidang  Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata;<br \/>\n4.\tMelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.<br \/>\nDalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nabire dibantu oleh sekretariat dan 4 (empat) bidang yaitu Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata, Bidang Sarana dan Jasa Wisata, Bidang Penyuluhan dan Promosi Wisata serta Bidang Kebudayaan Pemuda Olahraga dan fungsi- fungsinya, sebagai berikut:<\/p>\n<p>1.\tKepala Dinas<br \/>\nTugas:<br \/>\nMelaksanakan kebijakan teknis di bidang kebudayaan, pemuda dan olahraga dan Pariwisata.<br \/>\nFungsi:<br \/>\n1.\tMelaksanakan kebijakan teknis di bidang kebudayaan, pemuda dan olahraga dan Pariwisata.<br \/>\n2.\tMemberikan bimbingan dan pembinaan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perunda-undangan yang berlaku;<br \/>\n3.\tMelakukan pembinaan kebudayaan, pemuda dan olahraga;<br \/>\n4.\tMemberikan perijinan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;<br \/>\n5.\tMemantau dan mengendalikan atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;<br \/>\n6.\tMelakukan pengolahan urusan Ketata Usahaan;<br \/>\n7.\tPembinaan terhadap unit pelaksana Teknis Dinas;<br \/>\n8.\tMelaksanakan koordinasi;<br \/>\n9.\tMelaporkan hasil kerja kepada atasan;<br \/>\n10.\tMelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.<\/p>\n<p>2.\tSekretariat\/ Sekretaris<br \/>\nSekretariat\/ Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis Perencanaan Kepegawaian, Keuangan, Umum dan Perlengkapan, Administratif serta Koordinasi pelaksanaan tugas dalam lingkup Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nabire. Dalam melaksanakan tugasnya secretariat\/Sekretaris  menyelenggarakan fungsi :<br \/>\n1)\tPenyusunan rencana Program dan Pelaporan serta pembinaan organisasi dan tatalaksana;<br \/>\n2)\tPelaksanaan urusan umum.<br \/>\n3)\tPelaksanaan urusan kepegawaian.<br \/>\n4)\tPelaksanaan urusan keuangan.<br \/>\n5)\tPelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta perlengkapan kantor.<br \/>\n6)\tPelaksanaan perencanaan, analisis, evaluasi dan penyusunan program serta laporan.<br \/>\n7)\tPelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.<\/p>\n<p>Sekretariat\/Sekretaris Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nabire terdiri dari :<br \/>\n1)\t Sub Bagian Umum dan Kepegawaian<br \/>\nSub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan kepegawaian dilingkungan Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata, dengan uraian tugas sebagai berikut :<br \/>\n(1)\tMelakukan urusan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor<br \/>\n(2)\tMelakukan administrasi surat menyurat<br \/>\n(3)\tMengarsipkan surat-surat masuk dan keluar.<br \/>\n(4)\tMengusulkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat pegawai<br \/>\n(5)\tMembuat DP3 dan bezzeting<br \/>\n(6)\tMembuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK)<br \/>\n(7)\tMerekapitulasi absensi setiap minggu, setiap bulan dan menyampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah<br \/>\n(8)\tMelaksanakan urusan umum<br \/>\n(9)\tMelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan<br \/>\n2)\t Sub Bagian Keuangan<br \/>\nSub Bagian Keuangan mempunyai tugas malaksanakan urusan perencanaan, pengendalian, penatausahaan, dan pelaporan keuangan dengan uraian tugas sebagai berikut :<br \/>\n(1)\tMenyusun rancangan anggaran kas berdasarkan dokumen pelaksanaan sesuai jadwal kegiatan dan kebutuhan riil.<br \/>\n(2)\tMemverifikasi dokumen pembuatan surat penyediaan dana, permintaan pembayaran, perintah pembayaran dan surat perintah pencairan dana.<br \/>\n(3)\tMelaksanakan manajemen kas pengeluaran dan kas penerimaan<br \/>\n(4)\tMenganalisa transaksi keuangan unit kerja<br \/>\n(5)\tMemposting ke rekening buku besar dan menyiapkan neraca saldo<br \/>\n(6)\tMelaksanakan laporan keuangan unit kerja dalam periode akuntansi terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan<br \/>\n(7)\tMengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada sub bagian keuangan<br \/>\n(8)\tMelakukan pembinaan dan arahan  kepada  staf Sub Bagian Keuangan sesuai tugas dan fungsi masing\u2013masing dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.<br \/>\n(9)\tMelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.<br \/>\n3)\tSub Bagian Program dan Pelaporan<br \/>\nSub Bagian Program dan Pelaporan  mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan perencanaan, pengumpulan data, evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan. Dengan uraian tugas sebagai berikut :<br \/>\n(1)\tMenyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana, pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan.<br \/>\n(2)\tMengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan kegiatan perencanaan tahunan.<br \/>\n(3)\tMelaksanakan kegiatan di sub bagian penyusunan program.<br \/>\n(4)\tMelakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, penyusunan rencana, pengumpulan data, evaluasi serta pelaksanaan laporan.<br \/>\n(5)\tMenyiapkan bahan dan menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bagian penyusunan program.<br \/>\n(6)\tMemberi petunjuk kepada bawahan di lingkup sub bagian penyusunan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br \/>\n(7)\tMengatur bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku.<br \/>\n(8)\tMemeriksa, mengoreksi dan mengontrol kerja bawahan di lingkup sub bagian penyusunan program.<br \/>\n(9)\tMenilai dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup sub bagian penyusunan program.<br \/>\n(10)\tMelaporkan pelaksanaan tugas kepada sekretaris baik lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban.<br \/>\n(11)\tMelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.<\/p>\n<p>Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata.<br \/>\nBidang Obyek dan Daya Tarik Wisata mempunyai tugas melaksanakan  kegiatan perencanaan pembangunan bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata. Dalam melaksanakan tugasnya bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata  menyelenggarakan fungsi :<br \/>\n1)\tPelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan di bidang obyek dan daya tarik wisata;<br \/>\n2)\tMembina dan mengembangkan potensi obyek wisata dan atraksi wisata yang ada di Kabupaten Nabire;<br \/>\n3)\tPelaksanaan inventarisasi potensi obyek wisata dan atraksi wisata  yang berada di Kabupaten Nabire;<br \/>\n4)\tMelakukan pelayanan perijinan dibidang obyek wisata,atraksi wisata,lingkungan wisata,rekreasi dan hiburan umum;<br \/>\n5)\tMemantau dan mengevaluasi kegiatan usaha dibidang obyek wisata,atraksi wisata,lingkungan wisata serta rekreasi dan hiburan umum;<br \/>\n6)\tMelaksanakan koordinasi dengan bidang teknis lain di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata serta instansi teknis terkait;<br \/>\n7)\tMelaporkan hasil kerja kepada atasan;<br \/>\n8)\tMelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.<\/p>\n<p>Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata terdiri dari :<\/p>\n<p>1)\tSeksi Obyek wisata<br \/>\nSeksi obyek wisata mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi guna penyusunan laporan, dan evaluasi obyek wisata . Dengan uraian tugas sebagai berikut :<br \/>\n(1)\tMengelola administrasi dan menyiapkan program kerja tahunan seksi obyek wisata;<br \/>\n(2)\tMenghimpun peraturan perundang-undangan dan pedoman serta petunjuk teknis pelaksanaan tugas seksi obyek wisata;<br \/>\n(3)\tMelaksanakan pelayanan perijinan  kegiatan usaha dan penarikan retribusi atas ijin usaha obyek wisata dan atraksi wisata;<br \/>\n(4)\tMenyiapkan bahan dan memfasilitasi pembinaan dalam rangka peningkatan dan pengembangan obyek wisata dan atraksi wisata;<br \/>\n(5)\tMenyiapkan instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha dibidang obyek wisata dan atraksi wisata;<br \/>\n(6)\tMenyiapkan bahan dan data, menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi obyek wisata;<br \/>\n(7)\tMengumpulkan,mengolah dan menyajikan basis data seksi obyek wisata dan atraksi wisata sebagai bahan laporan tahunan;<br \/>\n(8)\tMenyusun RENJA dan RKA  seksi obyek dan daya tarik wisata;<br \/>\n(9)\tMelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan. <\/p>\n<p>2)\tSeksi Rekreasi dan Hiburan Umum<br \/>\nSeksi Rekreasi dan hiburan umum mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi guna penyusunan, program kegiatan dan evaluasi kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum. Dengan uraian tugas sebagai berikut :<br \/>\n(1)\tMengelola administrasi dan menyiapkan program kerja tahunan seksi rekreasi dan hiburan umum;<br \/>\n(2)\tMenghimpun peraturan perundang-undangan dan pedoman serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum;<br \/>\n(3)\tMelaksanakan pelayanan perijinan usaha  dan penarikan retribusi  kegiatan rekreasi dan hiburan umum;<br \/>\n(4)\tMenyiapkan bahan dan memfasilitasi pembinaan dalam rangka peningkatan dan pengembangan usaha rekreasi dan hiburan umum;<br \/>\n(5)\tMenyiapkan pertimbangan teknis operasional mengenai kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum;<br \/>\n(6)\tMenyiapkan instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum;<br \/>\n(7)\tMenyusun RENJA dan RKA urusan seksi rekreasi dan hiburan umum;<br \/>\n(8)\tMenyiapkan bahan dan data, menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi rekreasi dan hiburan umum;<br \/>\n(9)\tMengumpulkan, mengolah dan menyajikan basis data seksi rekreasi dan hiburan umum sebagai bahan laporan tahunan;<br \/>\n(10)\tMelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.<\/p>\n<p>3.\tBidang Sarana dan Jasa Wisata<br \/>\nBidang Sarana dan jasa wisata  mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan dan pembangunan pembinaan  serta penarikan retribusi di bidang usaha sarana dan jasa wisata  dan dunia usaha. Dalam melaksanakan tugasnya, bidang Sarana dan jasa wisata menyelenggarakan fungsi :<br \/>\n1)\tMelaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan serta pembinaan dibidang sarana dan jasa wisata dan dunia usaha;<br \/>\n2)\tMembina dan mengembangkan potensi usaha sarana dan jasa wisata yang ada di Kabupaten Nabire;<br \/>\n3)\tMelaksanakan inventarisasi potensi usaha Sarana dan Jasa yang sudah ada maupun yang belum ada yang tersebar di wilayah pemerintah Kabupaten Nabire;<br \/>\n4)\tMelaksanakan pelayanan perijinan dan penarikan retribusi usaha dibidang sarana dan jasa wisata;<br \/>\n5)\tMemantau dan mengevaluasi serta membuat rekapitulasi laporan kegiatan usaha (LKU ) dibidang sarana dan jasa wisata;<br \/>\n6)\tMenyiapkan instrument monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Usaha sarana dan jasa wisata;<br \/>\n7)\tMelakukan koordinasi dengan bidang Teknis lain dilingkungan Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata serta instansi teknis terkait;<br \/>\n8)\tMelaksanakan evaluasi dan monitoring bidang sarana dan jasa wisata;<br \/>\n9)\tMelaporkan hasil kerja kepada atasan;<br \/>\n10)\tMelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.<\/p>\n<p>4.\tBidang Sarana dan Jasa Wisata  terdiri dari :<br \/>\n1)\tSeksi Sarana Wisata<br \/>\nSeksi Sarana Wisata mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi guna penyusunan, pengendalian dan evaluasi serta laporan kegiatan usaha sarana wisata. Dengan uraian tugas sebagai berikut :<br \/>\n(1)\tMengelola administrasi dan menyiapkan program kerja Tahunan seksi sarana wisata;<br \/>\n(2)\tMenghimpun peraturan perundang-undangan dan pedoman serta petunjuk teknis pelaksanaan perijinan usaha sarana wisata;<br \/>\n(3)\tMenyiapkan bahan dan memfasilitasi pembinaan dalam rangka peningkatan dan pengembangan usaha sarana wisata;<br \/>\n(4)\tMelaksanakan pelayanan perijinan dan penarikan retribusi jasa usaha sarana wisata;<br \/>\n(5)\tMenyiapkan instrument monitoring dan evaluasi serta merakpitulasi  Laporan kegiatan  usaha (LKU ) sarana wisata sebagai bahan laporan tahunan dan laporan berkala ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua;<br \/>\n(6)\tMenyusun RENJA dan RKA urusan seksi sarana wisata;<br \/>\n(7)\tMelaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan urusan sarana wisata;<br \/>\n(8)\tMelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.<\/p>\n<p>2)\tSeksi Jasa Wisata<br \/>\nSeksi Jasa Wisata mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi guna penyusunan program kerja seksi jasa wisata. Dengan uraian tugas sebagai berikut :<br \/>\n(1)\tMengelola administrasi dan menyiapkan pogram kerja tahunan seksi jasa wisata;<br \/>\n(2)\tMenghimpun peraturan perundang-undangan dan pedoman serta petunjuk teknis pelaksanaan perijinan dalam kegiatan dan usaha jasa wisata;<br \/>\n(3)\tMenyiapkan bahan dan memfasilitasi pembinaan terhadap mitra usaha dalam rangka pengembangan dan peningkatan kegiatan dan usaha jasa wisata;<br \/>\n(4)\t Melaksanakan pelayanan perijinan dan penarikan retribusi atas ijin usaha jasa wisata;<br \/>\n(5)\tMenyiapkan instrument monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan dan usaha jasa wisata;<br \/>\n(6)\tMelaksanakan monitoring dan evaluasi serta merekapitulasi Laporan Kegiatan Usaha ( LKU ) unsur jasa wisata yang selanjutnya dijadikan bahan laporan tahunan dan laporan berkala ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua;<br \/>\n(7)\t Menyusun RENJA dan RKA urusan seksi jasa wisata;<br \/>\n(8)\tMelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.<\/p>\n<p>5.\tBidang Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.<br \/>\nBidang Kebudayaan,Pemuda,dan Olahraga  mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan dan pembangunan pembinaan dalam urusan Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga. Dalam melaksanakan tugasnya, bidang Kebudayaan,Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi :<br \/>\n1)\tMelaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan serta pembinaan dibidang  Kebudayaan,Pemuda dan Olahraga;<br \/>\n2)\tMembina dan mengembangkan potensi sanggar Seni budaya,organisasi kepemudaan dan cabang-cabang  Olahraga yang ada di Kabupaten Nabire;<br \/>\n3)\tMelaksanakan inventarisasi potensi sanggar seni budaya,organisasi kepemudaan dan cabang-cabang Olahraga yang sudah ada maupun yang belum ada yang tersebar di wilayah pemerintah Kabupaten Nabire;<br \/>\n4)\tMelaksanakan pelayanan perijinan dan penarikan retribusi usaha dibidang sarana seni budaya,Pemuda dan Olahraga;<br \/>\n5)\tMemantau dan mengevaluasi serta membuat rekapitulasi laporan kegiatan dibidang Kebudayaan,Pemuda dan Olahraga;<br \/>\n6)\tMenyiapkan instrument monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Usaha dibidang Kebudayaan,Pemuda dan Olahraga;<br \/>\n7)\tMelakukan koordinasi dengan bidang Teknis lain dilingkungan Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata serta instansi teknis terkait;<br \/>\n8)\tMelaksanakan evaluasi dan monitoring bidang Kebudayaan,Pemuda dan Olahraga;<br \/>\n9)\tMelaporkan hasil kerja kepada atasan;<br \/>\n10)\tMelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.<\/p>\n<p>8. Bidang Kebudayaan, Pemuda Olahraga, terdiri dari :<br \/>\n1).  Seksi Kebudayaan<br \/>\nSeksi Kebudayaan mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi guna penyusunan, pengendalian dan evaluasi serta laporan kegiatan kebudayaan. Dengan uraian tugas sebagai berikut :<br \/>\nMengelola administrasi dan menyiapkan program kerja Tahunan seksi Kebudayaan;<br \/>\n1.\tMenghimpun peraturan perundang-undangan dan pedoman serta petunjuk teknis pelaksanaan perijinan urusan Kebudayaan;<br \/>\n2.\tMenyiapkan bahan dan memfasilitasi pembinaan dalam rangka peningkatan dan pengembangan Kegiatan Kebudayaan;<br \/>\n3.\tMelaksanakan pelayanan perijinan dan penarikan retribusi jasa usaha sarana di bidang seni budaya;<br \/>\n4.\tMenyiapkan instrument monitoring dan evaluasi serta merakpitulasi  Laporan kegiatan  usaha (LKU ) seni budaya sebagai bahan laporan tahunan dan laporan berkala ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua;<br \/>\n5.\tMenyusun RENJA dan RKA urusan seksi Kebudayaan;<br \/>\n6.\tMelaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan urusan Kebudayaan;<br \/>\n7.\tMelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.<br \/>\n2).  Seksi Pemuda dan Olahraga<br \/>\nSeksi Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi guna penyusunan program kerja seksi Pemuda dan Olahraga.  Dengan uraian tugas sebagai berikut:<br \/>\n(1)\tMengelola administrasi dan menyiapkan pogram kerja tahunan seksi Pemuda dan Olahraga;<br \/>\n(2)\tMenghimpun peraturan perundang-undangan dan pedoman serta petunjuk teknis pelaksanaan perijinan dalam kegiatan Kepemudaan dan Olahraga;<br \/>\n(3)\tMenyiapkan bahan dan memfasilitasi pembinaan terhadap mitra Kepemudaan dan mitra Olahraga  dalam rangka pengembangan dan peningkatan kegiatan pumuda dan Olahraga;<br \/>\n(4)\t Melaksanakan pelayanan perijinan dan penarikan retribusi atas fasilitas (sarana dan prasarana) serta kegiatan kepemudaan dan Olahraga;<br \/>\n(5)\tMenyiapkan instrument monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan Kepemudaan dan Olahraga;<br \/>\n(6)\tMelaksanakan monitoring dan evaluasi serta merekapitulasi Laporan Kegiatan Kepemudaan dan Olahraga yang selanjutnya dijadikan bahan laporan tahunan dan laporan berkala ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua;<br \/>\n(7)\tMenyusun RENJA dan RKA seksi Pemuda dan Olahraga;<br \/>\n(8)\tMelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.<\/p>\n<p>9. Bidang Penyuluhan dan Promosi Wisata.<br \/>\nBidang Penyuluhan dan Promosi Wisata mempunyai tugas melaksanakan  kegiatan perencanaan pembangunan bidang penyuluhan dan Promosi Budaya dan Wisata. Dalam pelaksanaan tugas bidang Penyuluhan dan Promosi Wisata mempunyai fungsi :<br \/>\n1)\tMelaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di bidang Penyuluhan dan Promosi wisata;<br \/>\n2)\tMembina dan mengembangkan semua potensi usaha dan kegiatan Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata melalui program kegiatan Penyuluhan;<br \/>\n3)\tMenyusun dan menyiapkan bahan promosi dan pemasaran  potensi obyek wisata alam,budaya,atraksi wisata di Kabupaten Nabire dalam bentuk cetak,dan elektronik;<br \/>\n4)\tMelakukan kegiatan penyuluhan sapta pesona dan kegiatan sadar wisata bagi  masyarakat dan mitra usaha dan dunia industri pariwisata di Kabupaten Nabire;<br \/>\n5)\tMelakukan kegiatan penerangan dan informasi dalam bidang Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata;<br \/>\n6)\tMenyusun dan menyiapkan bahan data base potensi obyek wisata, sarana dan jasa wisata serta potensi budaya,pemuda Olahraga di Kabupaten Nabire dalam bentuk table dan grafik;<br \/>\n7)\tMelakukan Koordinasi dengan bidang teknis lain di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata serta instansi teknis lain;<br \/>\n8)\tMemantau dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan dan promosi wisata;<br \/>\n9)\tMelaporkan hasil kerja kepada atasan;<br \/>\n10)\tMelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.<\/p>\n<p>Bidang Penyuluhan dan Promosi wisata terdiri dari :<br \/>\n1)\tSeksi Penyuluhan<br \/>\nSeksi Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah di bidang Penyuluhan. Dengan uraian tugas sebagai berikut :<br \/>\n(1)\tMelakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepala bidang dalam rangka pelaksanaan perencanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang Penyuluhan;<br \/>\n(2)\tMelaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan bagi Masyarakat,mitra usaha, dan dunia intdusri pariwisata;<br \/>\n(3)\tMemantau dan mengevaluasi kegiatan bimbingan dan penyuluhan bagi mitra usaha di bidang jasa pariwisata serta kegiatan di bidang kebudayaan dan pemuda Olahraga;<br \/>\n(4)\tMengidentifikasi permsalahan yang berhubungan dengan bidang penyuluhan  dalam rangka pemecahan masalah.<br \/>\n(5)\tMengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada seksi penyuluhan;<br \/>\n(6)\tMelakukan pembinaan dan arahan  kepada  staf seksi penyuluhan sesuai tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.<br \/>\n(7)\tMelaporkan hasil kegiatan dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup seksi penyuluhan  kepada kepala bidang baik lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan.<br \/>\n(8)\tMenyusun RENJA dan RKA urusan seksi penyuluhan;<br \/>\n(9)\tMelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.<\/p>\n<p>2)\tSeksi Promosi<br \/>\nSeksi Promosi mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi guna penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan promosi budaya,wisata dan pemuda Olahraga. Dengan uraian tugas sebagai berikut :<br \/>\n(1)\tMelakukan konsultasi dengan kepala bidang dalam rangka pelaksanaan perencanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang promosi budaya,pariwisata, dan pemuda Olahraga;<br \/>\n(2)\tMengumpulkan, mengolah dan menyajikan data sebagai bahan informasi guna penyusunan kebijakan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang promosi<br \/>\n(3)\tMelaksanakan Koordinasi dengan seksi dan bidang teknis lain dalam rangka penyusunan bahan promosi budaya, pariwisata dan pemuda Olahraga;<br \/>\n(4)\tMenyusun dan menyiapkan bahan promosi dan pemasaran budaya, pariwisata,  serta pemuda Olahraga;<br \/>\n(5)\tMelakukan pembinaan dan arahan  kepada  staf seksi promosi sesuai tugas dan fungsi masing-masing, dalam rangka penyusunan perencanaan program dan kegiatan promosi;<br \/>\n(6)\tMelaporkan pelaksanaan tugas koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang promosi kepada kepala bidang sebagai bahan pertanggungjawaban.<br \/>\n(7)\tMenyusun RENJA dan RKA urusan seksi promosi;<br \/>\n(8)\tMelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.<\/p>\n<p>DINAS KEBUDAYAAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA<br \/>\nKABUPATEN NABIRE<\/p>\n<p>A.\tVISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN<\/p>\n<p>1.\tVISI,<br \/>\nVisi merupakan suatu panddangan jauh kedepan kemana dan bagaimana organisasi itu heendak di bawa agar tetap eksis, produktif dan inovatif. Untuk itu visi pembangunan kabupaten nabire tahun 2011 \u2013 2015 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati nabire dan wakil bupati nabire seebagaimana terdapat ddalam RPJM kabupateen nabire 2011 \u2013 2015 adalah : \u201cMembuka Isolasi Daerah Untuk Mewujudkan Nabire Yang Berkeadilan, Sejahtera, Makmur, Dan Mandiri\u201d.<br \/>\nDengan bertolak dari visi pembangunan kabupaten nabire, maka dinas kebudayaan pemuda olahraga dan pariwisata kabupaten nabire dalam menjabarkannya beerdasarkan visi organisasi\/ SKPD yang terdiri atas tiga Visi (visi kebudayaan, visi pemuda olahraga dan visi pariwisata), sebagai berikut :<br \/>\n1.\tVisi Kebudayaan\t\t: \u201cMewujudkan Masyarakat Kabupaten Nabire yang<br \/>\nmampu melestarikan budaya luhur sesuai jati diri\u201d<\/p>\n<p>2.\tVisi Pemuda Olahraga\t: \u201cMewujudkan Kepemudaann dan Keolahragaan Di<br \/>\nKabupaten Nabire Yang Mandiri dan Berdaya Saing\u201d<\/p>\n<p>3.\tVisi Pariwisata\t\t: \u201cTerwujudnya Kabupaten Nabire sebagai Destinasi<br \/>\nWisata Unggulan Melalui Peningkatan Pengembangan Potensi Kepariwisataan\u201d<\/p>\n<p>2.\tMISI,<br \/>\nMisi merupakan suatu pernyataan yang menetapkan tujuan organisasi dan sasaran yang ingin dicapai. Juga merupakan sesuatu yang harus diemban dan dilaksanakan sesuai dengan visi yang telah di tetapkan agar organisasi dapat berdaya guna  dan berhasil guna.<br \/>\nBerdasarkan visi tersebut diatas, maka untuk mewujudkan pencapaian ke 3 visi tersebut dinas kebudayaan pemuda olahraga dan pariwisata kabupaten nabire dapat mengoperasikannya dalam misi yang terdiri atas :<br \/>\na.\tMisi Kebudayaan<br \/>\nDalam rangka mewujudkan visi kebudayaan tersebut diatas maka ditetapkan misi kebudayaan, yaitu :<br \/>\n1.\tMelestarikan nilai, keragaman dan kekayaan budaya dalam rangka meemperkuat jati diri dan karakter bangsa.<br \/>\n2.\tMewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab.<br \/>\n3.\tMengembangkan sumber daya\/ potensi budaya lokal yang ada di kabupateen nabire.<\/p>\n<p>b.\tMisi Pemuda Olahraga<br \/>\nBerdasarkan visi pemuda dan olahraga maka dapat dirumuskan beberapa misi, sebagai berikut :<br \/>\na.\tMeningkatkan poteensi sumber daya kepemudaan dengan melibatkan seluruh stakeholder dalam rangka pengembangan kapasitas dan moralitas kepemudaan yang potensial dan produktif.<br \/>\nb.\tMewujudkan kepemudaan yang maju, berkarakter, berkapasitas dan berdaya saing.<br \/>\nc.\tMeningkatkan potensi ke-olahragaan dengan me-manfaatkan kemitraan lintas sektoral kemasyara-katan untuk mendukung serta me-ngembangkan industri dan sentra \u2013 sentra olahraga me-lalui penge-nalan kepada keluarga, satuan pendi-dikan dan masyarakat luas, sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat kabupaten nabire yang berkualitas dan mandiri.<\/p>\n<p>d.\tM,ewujudkan olahragawan yang ber-prestasi pada kompetisi bertaraf regional dan nasional secara sistematis, terpadu dan berkeelanjutan melalui pembinaan dan pembibitan olahragawan yang berbakat serta berprestasi.<\/p>\n<p>e.\tMewujudkan kabupaten nabire sebagai sentra kegiatan kepemudaan dan keeolahragaan di tanah papua meelalui pembangunan sarana prasarana yang memadai dan bertaraf nasional.<\/p>\n<p>c.\tMisi Pariwisata<br \/>\nBerdasarkan visi pariwisata maka dapat dirumuskan beberapa misi, sebagai berikut :<br \/>\n1.\tMeningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya alam (SDA) di bidang pariwisata.<br \/>\n2.\tMengembangkan dan melestarikan destinasi wisata yang berwawasan lingkungan yang bertanggung jawab.<br \/>\n3.\tMeningkatkan pembangunan, pengelolaan dan pembinaan usaha sarana dan jasa kepariwisataan yang profesional dan berdaya saing.<br \/>\n4.\tMengembangkan kepariwisataan yang mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.<br \/>\n5.\tMeningkatkan promosi dan pemasaran produk wisata.<br \/>\n6.\tMeningkatkan sosialisasi sapta pesona dan sadar wisata.<\/p>\n<p>3.\tTUJUAN<\/p>\n<p>4.\tSASARAN<\/p>\n<p>B.\tCARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN<\/p>\n<p>1.\tBidang Kebudayaan<br \/>\na.\tProgram Peningkatan Peran Serta Kepemudaan<\/p>\n<p>b.\tProgram Pengembangan Nilai-nilai Budaya<\/p>\n<p>c.\tProgram Pelestarian dan Pengembangan Kesenian<\/p>\n<p>d.\tPengelolaan Kekayaan Budaya<\/p>\n<p>e.\tProgram Pengelolaan Keragaman Budaya<\/p>\n<p>2.\tBidang Pemuda Olahraga<br \/>\na.\tProgram Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda<\/p>\n<p>b.\tProgram Peningkatan Peran serta Kepemudaan<\/p>\n<p>c.\tProgram Peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahawan dan Kecakapan Hidup Pemuda<\/p>\n<p>d.\tPembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga<\/p>\n<p>e.\tProgram Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pemuda dan Olahraga dan Data Base<\/p>\n<p>3.\tBidang Pariwisata<br \/>\n1.\tProgram pembangunan sarana prasarana kantor, antara lain :<\/p>\n<p>2.\tProgram pengembangan kawasan\/ ddestinasi wisata<\/p>\n<p>3.\tProgram pengembangan kemitraan<\/p>\n<p>4.\tProgram pengembangan pemasaran pariwissata<br \/>\nPengembangan jaringan kerjasama promosi pariwisata antara lain :<br \/>\n&#8211;\tPembuatan leaflet, brosur, peta lokasi kunjungan wisata dan update data website internet<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>DASAR HUKUM PEMBENTUKAN SKPD Dasar Hukum pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Dinas Kebudayaan Pemuda Olah<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-272","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/272","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=272"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/272\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15034,"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/272\/revisions\/15034"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/nabirekab.go.id\/portal\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=272"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}