Arti Lambang Kabupaten Nabire
Sejarah Penyesuaian Lambang Daerah
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, serta Perubahan Nama dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Dati II Paniai, Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire melakukan penyesuaian Lambang Daerah sebagai salah satu identitas utama daerah.
Lambang Daerah Kabupaten Nabire ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1974 tentang Lambang Daerah Kabupaten Dati II Paniai (Nabire, Paniai, Puncak Jaya).
π‘οΈ Arti dan Makna Simbol
Bentuk Perisai
Merupakan wadah gambar yang diartikan sebagai alat pengamanan atau penangkis yang menggambarkan ketahanan dan perlindungan Daerah.
Untaian Padi (28 Bulir)
Untaian padi menguning dengan bulir-bulir berjumlah 28 buah menggambarkan tanggal lahir Kabupaten Nabire, sekaligus simbol kemakmuran.
Bunga Kapas (12 Mekar)
Untaian bunga kapas mekar berjumlah 12 buah melambangkan bulan lahirnya Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire serta kecukupan sandang.
Roda Bergerigi (Gigi 5)
Melambangkan roda pembangunan. Jumlah 5 gigi menunjukkan Pancasila sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di segala bidang.
Buku Terbuka
Merupakan catatan sejarah dan sumber ilmu pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Busur, Panah & Lautan
Melambangkan kesiapan, ketahanan, serta kekayaan alam geografis Kabupaten Nabire yang terdiri dari daratan dan perairan/lautan.
π¨ Arti Warna Lambang Daerah
Biru Muda / Biru Langit
Ciri khas cakrawala yang cerah dan memiliki harapan masa depan yang optimis.
Kuning
Melambangkan keadilan, kemuliaan, serta kecintaan terhadap Negara, Bangsa, dan Tanah Air Indonesia.
Coklat Tua
Melambangkan kesuburan tanah daratan yang meliputi sebagian wilayah Kabupaten Nabire.
Biru Tua
Melambangkan wilayah perairan dan lautan yang kaya yang dimiliki Kabupaten Nabire.
ποΈ Ketentuan Penggunaan Lambang Daerah
Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 1999, Lambang Daerah Wajib & Boleh Digunakan Pada:
- Pemasangan Wajib Luar Gedung: Dipasang di depan gedung Kantor Bupati Kepala Daerah, gedung DPRD, Kantor Camat, Kantor Dinas, dan Perusahaan Daerah.
- Pemasangan Dalam Ruangan: Diharuskan dipasang pada ruang kerja Bupati, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, serta diperbolehkan pada ruang kerja pimpinan unit/satuan kerja.
- Ketentuan Bersama Lambang Negara: Jika dipasang bersama-sama dengan Lambang Negara (Garuda Pancasila), maka Lambang Negara wajib ditempatkan setingkat lebih tinggi dari Lambang Daerah.
- Naskah & Surat Dinas: Digunakan pada surat-surat dinas resmi (halaman pertama sudut kiri atas) serta Lembaran Daerah (halaman pertama bagian tengah atas).
-
Atribut & Sarana Resmi Lainnya:
- Dhuaja Pemerintah Daerah, Vandel, Lencana, dan Badge.
- Kartu Anggota Dewan, Blok Notes, Amplop, Buku, dan Majalah penerbitan resmi Pemda.
- Surat-surat pajak daerah & Kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah.
- Tanda-tanda jasa pegawai, lencana pakaian dinas, serta hadiah/cinderamata dari Bupati/Pemda.